Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 18 Desember 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang abang tiri di Kota Pontianak tega mencabuli adik tirinya berusia 11 tahun berulang kali. Pelaku yang diketahui berinisial MY (35 tahun) itu telah ditangkap polisi setelah melakukan pelarian ke Kabupaten Bengkayang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan bahwa, pelaku ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polresta Pontianak atas kasus persetubuhan yang dialami anak perempuannya pada Kamis (21/11/2024).
“Saat kita melakukan penyelidikan, MY tidak ada di Pontianak. Dia ke Bengkayang melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi,” ungkap Trias, pada Selasa (17/12/2024).
Selama pelariannya, pelaku sempat bersembunyi di kandang babi di Bengkayang. Hasil koordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang, akhirnya keberadaan MY diketahui dan berhasil ditangkap.
“Dari hasil interogasi sementara pada saat penangkapan, jadi pelaku melakukan persetubuhan pertama di rumah tepatnya di ruang tengah dengan modus mengiming-imingi uang Rp 50 ribu agar mau melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Tak hanya sekali, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di rumah dengan modus memberi uang.
“Ke dua (kalinya) juga dilakukan di TKP yang sama, dengan modus membangunkan korban saat tidur, lalu diberikan uang sebesar Rp 100rbu,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kompol Trias. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang abang tiri di Kota Pontianak tega mencabuli adik tirinya berusia 11 tahun berulang kali. Pelaku yang diketahui berinisial MY (35 tahun) itu telah ditangkap polisi setelah melakukan pelarian ke Kabupaten Bengkayang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan bahwa, pelaku ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polresta Pontianak atas kasus persetubuhan yang dialami anak perempuannya pada Kamis (21/11/2024).
“Saat kita melakukan penyelidikan, MY tidak ada di Pontianak. Dia ke Bengkayang melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi,” ungkap Trias, pada Selasa (17/12/2024).
Selama pelariannya, pelaku sempat bersembunyi di kandang babi di Bengkayang. Hasil koordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang, akhirnya keberadaan MY diketahui dan berhasil ditangkap.
“Dari hasil interogasi sementara pada saat penangkapan, jadi pelaku melakukan persetubuhan pertama di rumah tepatnya di ruang tengah dengan modus mengiming-imingi uang Rp 50 ribu agar mau melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Tak hanya sekali, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di rumah dengan modus memberi uang.
“Ke dua (kalinya) juga dilakukan di TKP yang sama, dengan modus membangunkan korban saat tidur, lalu diberikan uang sebesar Rp 100rbu,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kompol Trias. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini