KalbarOnline, Pontianak – Seorang abang tiri di Kota Pontianak tega mencabuli adik tirinya berusia 11 tahun berulang kali. Pelaku yang diketahui berinisial MY (35 tahun) itu telah ditangkap polisi setelah melakukan pelarian ke Kabupaten Bengkayang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan bahwa, pelaku ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Polresta Pontianak atas kasus persetubuhan yang dialami anak perempuannya pada Kamis (21/11/2024).
“Saat kita melakukan penyelidikan, MY tidak ada di Pontianak. Dia ke Bengkayang melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi,” ungkap Trias, pada Selasa (17/12/2024).
Selama pelariannya, pelaku sempat bersembunyi di kandang babi di Bengkayang. Hasil koordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang, akhirnya keberadaan MY diketahui dan berhasil ditangkap.
“Dari hasil interogasi sementara pada saat penangkapan, jadi pelaku melakukan persetubuhan pertama di rumah tepatnya di ruang tengah dengan modus mengiming-imingi uang Rp 50 ribu agar mau melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Tak hanya sekali, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di rumah dengan modus memberi uang.
“Ke dua (kalinya) juga dilakukan di TKP yang sama, dengan modus membangunkan korban saat tidur, lalu diberikan uang sebesar Rp 100rbu,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kompol Trias. (Lid)
Comment