Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 20 Maret 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di
Kabupaten Sekadau.
Adalah PS, gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku
kelas 3 putih biru itu dipaksa untuk merelakan kehormatannya lantaran diancaman
akan dibunuh jika menolak perbuatan tak senonoh pelaku SD (20).

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau, AKPB Anggon
Salazar Tarmizi melalui Kapolsek Belitang Hilir, IPTU I Nengah Muliawan, Rabu
(20/3/2019).
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku SD di kebun
kelapa sawit milik warga di Dusun Janang Balau, Desa Kumpang Bis, Kabupaten
Sekadau pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek beberkan
kronologi kejadian
Secara rinci Kapolsek menjelaskan bahwa pada Selasa (19/3/2019)
sekitar pukul 15.30 WIB, korban PS pergi dari rumah menuju ke ladang milik orang
tuanya hendak mengambil sayur yang lokasinya berjarak kurang lebih 500 meter di
belakang rumahnya.
“Untuk menuju lokasi tersebut, jalan yang dilalui oleh
korban yaitu melalui samping rumah pelaku SD yang persis berada di belakang
rumah korban, kemudian melalui kebun karet serta kebun kelapa sawit milik warga
setempat,” ujarnya.

Setelahnya mengambil sayur di ladang, lanjut dia, korban hendak
pulang ke rumah. Setibanya di kebun kelapa sawit milik warga setempat, korban PS
singgah dan duduk di samping kebun kelapa sawit untuk mencari signal handphone. Diketahui bahwa tempat tersebut kerap kali digunakan warga
untuk mencari signal handphone.
“15 menit kemudian, saat korban sedang duduk tiba-tiba pelaku
datang seorang diri dan mendekati korban, kemudian korban bertanya kepada pelaku
‘tumben kamu sendiri’ dan pelaku menjawab ‘ya, saya mau mencari signal’,”
jelasnya.
Tak lama kemudian korban berdiri hendak pulang, namun pelaku
langsung menghadang korban dan berkata ‘mau kemana’ lantas korban menjawab ‘Aku
mau pulang’.
“Pelaku terus berusaha melarang korban untuk pulang dengan
mengatakan ‘nanti saja pulangnya sama-sama’. Namun korban menolak dan berusaha
untuk melewati pelaku. Kemudian pelaku menarik tangan korban sambil memaksa korban
untuk melakukan hubungan intim,” terangnya.
“Korban yang merasa dipaksa oleh pelaku berusaha melepaskan genggaman
tangan pelaku dan menolak tegas ajakan pelaku,” timpal Kapolsek.
Namun pelaku memutar tangan korban sehingga posisi tangan
kanan korban berada di belakang badan korban sambil mengancam akan membunuh
jika korban menolak.
“Setelah itu pelaku menarik korban ke semak-semak di samping
kebun kelapa sawit, selanjutnya pelaku mengangkat rok korban ke atas pinggangnya
dan langsung membuka paksa dengan melorotkan celana dalam korban,” tukasnya.
Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berbaring, kemudian pelaku
membuka celananya dan langsung merudapaksa korban.
Seusai melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku menyuruh korban
pulang. Sambil merapikan pakaiannya, korban menangis dan berkata kepada Pelaku ‘nanti
kalau aku sampai hamil kamu harus tanggung jawab’ dan berlalu pulang.
“Setibanya di rumah, korban menangis sambil berkata pada sang
ibu yakni ST ‘pokoknya aku mau mati jak’,” jelas Kapolsek.
Mendengar ucapan tersebut, ST lantas menanyakan maksud
ucapan dan apa yang dialami oleh korban.
Sambil berurai air mata, korban menceritakan semua kejadian
yang dialaminya kepada sang ibu dan mengatakan bahwa bahwa tangan kanannya
terasa sakit dan tidak bisa digerakkan. Kemudian menceritakan perbuatan tak
senonoh pelaku terhadapnya.
Selang beberapa waktu kemudian ayah korban yakni DM pulang
ke rumah. Bersama ibunda, korban mencerita peristiwa yang dialaminya itu.
“Korban dan ibunya menceritakan perbuatan pelaku kepada
ayahnya,” ucapnya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, DM lantas melaporkan hal
itu ke pengurus kampung dan melaporkan kejadian tersebut melalui
Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Belitang Hilir via telepon.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Belitang Hilir langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan dari korban berupa satu helai baju, satu helai rok, satu helai baju dalaman, bra motif bunga beserta celana dalam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Belitang Hilir selanjutnya akan dibawa ke rutan Mapolres Sekadau untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Tim)
KalbarOnline, Sekadau
– Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di
Kabupaten Sekadau.
Adalah PS, gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku
kelas 3 putih biru itu dipaksa untuk merelakan kehormatannya lantaran diancaman
akan dibunuh jika menolak perbuatan tak senonoh pelaku SD (20).

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau, AKPB Anggon
Salazar Tarmizi melalui Kapolsek Belitang Hilir, IPTU I Nengah Muliawan, Rabu
(20/3/2019).
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku SD di kebun
kelapa sawit milik warga di Dusun Janang Balau, Desa Kumpang Bis, Kabupaten
Sekadau pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek beberkan
kronologi kejadian
Secara rinci Kapolsek menjelaskan bahwa pada Selasa (19/3/2019)
sekitar pukul 15.30 WIB, korban PS pergi dari rumah menuju ke ladang milik orang
tuanya hendak mengambil sayur yang lokasinya berjarak kurang lebih 500 meter di
belakang rumahnya.
“Untuk menuju lokasi tersebut, jalan yang dilalui oleh
korban yaitu melalui samping rumah pelaku SD yang persis berada di belakang
rumah korban, kemudian melalui kebun karet serta kebun kelapa sawit milik warga
setempat,” ujarnya.

Setelahnya mengambil sayur di ladang, lanjut dia, korban hendak
pulang ke rumah. Setibanya di kebun kelapa sawit milik warga setempat, korban PS
singgah dan duduk di samping kebun kelapa sawit untuk mencari signal handphone. Diketahui bahwa tempat tersebut kerap kali digunakan warga
untuk mencari signal handphone.
“15 menit kemudian, saat korban sedang duduk tiba-tiba pelaku
datang seorang diri dan mendekati korban, kemudian korban bertanya kepada pelaku
‘tumben kamu sendiri’ dan pelaku menjawab ‘ya, saya mau mencari signal’,”
jelasnya.
Tak lama kemudian korban berdiri hendak pulang, namun pelaku
langsung menghadang korban dan berkata ‘mau kemana’ lantas korban menjawab ‘Aku
mau pulang’.
“Pelaku terus berusaha melarang korban untuk pulang dengan
mengatakan ‘nanti saja pulangnya sama-sama’. Namun korban menolak dan berusaha
untuk melewati pelaku. Kemudian pelaku menarik tangan korban sambil memaksa korban
untuk melakukan hubungan intim,” terangnya.
“Korban yang merasa dipaksa oleh pelaku berusaha melepaskan genggaman
tangan pelaku dan menolak tegas ajakan pelaku,” timpal Kapolsek.
Namun pelaku memutar tangan korban sehingga posisi tangan
kanan korban berada di belakang badan korban sambil mengancam akan membunuh
jika korban menolak.
“Setelah itu pelaku menarik korban ke semak-semak di samping
kebun kelapa sawit, selanjutnya pelaku mengangkat rok korban ke atas pinggangnya
dan langsung membuka paksa dengan melorotkan celana dalam korban,” tukasnya.
Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berbaring, kemudian pelaku
membuka celananya dan langsung merudapaksa korban.
Seusai melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku menyuruh korban
pulang. Sambil merapikan pakaiannya, korban menangis dan berkata kepada Pelaku ‘nanti
kalau aku sampai hamil kamu harus tanggung jawab’ dan berlalu pulang.
“Setibanya di rumah, korban menangis sambil berkata pada sang
ibu yakni ST ‘pokoknya aku mau mati jak’,” jelas Kapolsek.
Mendengar ucapan tersebut, ST lantas menanyakan maksud
ucapan dan apa yang dialami oleh korban.
Sambil berurai air mata, korban menceritakan semua kejadian
yang dialaminya kepada sang ibu dan mengatakan bahwa bahwa tangan kanannya
terasa sakit dan tidak bisa digerakkan. Kemudian menceritakan perbuatan tak
senonoh pelaku terhadapnya.
Selang beberapa waktu kemudian ayah korban yakni DM pulang
ke rumah. Bersama ibunda, korban mencerita peristiwa yang dialaminya itu.
“Korban dan ibunya menceritakan perbuatan pelaku kepada
ayahnya,” ucapnya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, DM lantas melaporkan hal
itu ke pengurus kampung dan melaporkan kejadian tersebut melalui
Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Belitang Hilir via telepon.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Belitang Hilir langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan dari korban berupa satu helai baju, satu helai rok, satu helai baju dalaman, bra motif bunga beserta celana dalam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Belitang Hilir selanjutnya akan dibawa ke rutan Mapolres Sekadau untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini