Sekadau    

Persetubuhan Anak Bawah Umur Kembali Terjadi, Gadis 15 Tahun Dipaksa Relakan Kehormatannya

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 20 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di

Kabupaten Sekadau.

Adalah PS, gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku

kelas 3 putih biru itu dipaksa untuk merelakan kehormatannya lantaran diancaman

akan dibunuh jika menolak perbuatan tak senonoh pelaku SD (20).

SD pelaku persetubuhan terhadap PS warga Desa Kumpang Bis, Sekadau
SD pelaku persetubuhan terhadap PS warga Desa Kumpang Bis, Sekadau (Foto: Tim)

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau, AKPB Anggon

Salazar Tarmizi melalui Kapolsek Belitang Hilir, IPTU I Nengah Muliawan, Rabu

(20/3/2019).

Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku SD di kebun

kelapa sawit milik warga di Dusun Janang Balau, Desa Kumpang Bis, Kabupaten

Sekadau pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek beberkan

kronologi kejadian

Secara rinci Kapolsek menjelaskan bahwa pada Selasa (19/3/2019)

sekitar pukul 15.30 WIB, korban PS pergi dari rumah menuju ke ladang milik orang

tuanya hendak mengambil sayur yang lokasinya berjarak kurang lebih 500 meter di

belakang rumahnya.

“Untuk menuju lokasi tersebut, jalan yang dilalui oleh

korban yaitu melalui samping rumah pelaku SD yang persis berada di belakang

rumah korban, kemudian melalui kebun karet serta kebun kelapa sawit milik warga

setempat,” ujarnya.

Barang bukti dari korban PS
Barang bukti dari korban PS (Foto: Tim)

Setelahnya mengambil sayur di ladang, lanjut dia, korban hendak

pulang ke rumah. Setibanya di kebun kelapa sawit milik warga setempat, korban PS

singgah dan duduk di samping kebun kelapa sawit untuk mencari signal handphone. Diketahui bahwa tempat tersebut kerap kali digunakan warga

untuk mencari signal handphone.

“15 menit kemudian, saat korban sedang duduk tiba-tiba pelaku

datang seorang diri dan mendekati korban, kemudian korban bertanya kepada pelaku

‘tumben kamu sendiri’ dan pelaku menjawab ‘ya, saya mau mencari signal’,”

jelasnya.

Tak lama kemudian korban berdiri hendak pulang, namun pelaku

langsung menghadang korban dan berkata ‘mau kemana’ lantas korban menjawab ‘Aku

mau pulang’.

“Pelaku terus berusaha melarang korban untuk pulang dengan

mengatakan ‘nanti saja pulangnya sama-sama’. Namun korban menolak dan berusaha

untuk melewati pelaku. Kemudian pelaku menarik tangan korban sambil memaksa korban

untuk melakukan hubungan intim,” terangnya.

“Korban yang merasa dipaksa oleh pelaku berusaha melepaskan genggaman

tangan pelaku dan menolak tegas ajakan pelaku,” timpal Kapolsek.

Namun pelaku memutar tangan korban sehingga posisi tangan

kanan korban berada di belakang badan korban sambil mengancam akan membunuh

jika korban menolak.

“Setelah itu pelaku menarik korban ke semak-semak di samping

kebun kelapa sawit, selanjutnya pelaku mengangkat rok korban ke atas pinggangnya

dan langsung membuka paksa dengan melorotkan celana dalam korban,” tukasnya.

Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berbaring, kemudian pelaku

membuka celananya dan langsung merudapaksa korban.

Seusai melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku menyuruh korban

pulang. Sambil merapikan pakaiannya, korban menangis dan berkata kepada Pelaku ‘nanti

kalau aku sampai hamil kamu harus tanggung jawab’ dan berlalu pulang.

“Setibanya di rumah, korban menangis sambil berkata pada sang

ibu yakni ST ‘pokoknya aku mau mati jak’,” jelas Kapolsek.

Mendengar ucapan tersebut, ST lantas menanyakan maksud

ucapan dan apa yang dialami oleh korban.

Sambil berurai air mata, korban menceritakan semua kejadian

yang dialaminya kepada sang ibu dan mengatakan bahwa bahwa tangan kanannya

terasa sakit dan tidak bisa digerakkan. Kemudian menceritakan perbuatan tak

senonoh pelaku terhadapnya.

Selang beberapa waktu kemudian ayah korban yakni DM pulang

ke rumah. Bersama ibunda, korban mencerita peristiwa yang dialaminya itu.

“Korban dan ibunya menceritakan perbuatan pelaku kepada

ayahnya,” ucapnya.

Tak terima atas perlakuan tersebut, DM lantas melaporkan hal

itu ke pengurus kampung dan melaporkan kejadian tersebut melalui

Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Belitang Hilir via telepon.

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Belitang Hilir langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan dari korban berupa satu helai baju, satu helai rok, satu helai baju dalaman, bra motif bunga beserta celana dalam.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Belitang Hilir selanjutnya akan dibawa ke rutan Mapolres Sekadau untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Tim)

Artikel Selanjutnya
Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku Penganiyaaan di Meragun : Akibat Pengaruh Minuman Keras
Rabu, 20 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
DPTb Bertambah Haruskan KPU Ketapang Tambah TPS
Rabu, 20 Maret 2019

Berita terkait