Polisi Ringkus Lima Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap meringkus 5 (lima) orang warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau lantaran menyetubuhi AS yang merupakan anak di bawah umur, Jumat (1/2/2019), sekira pukul 11.00 Wib.

Hal ini turut dibenarkan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK melalui Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Roberd Suryanto. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ayah korban yakni JA (39) yang diterima pihaknya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kelimanya ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur yakni AS,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengamanan Rapat Penetapan Paslon Pilkada, Polres Sekadau Kedepankan Protokol Kesehatan

Ipda Roberd menuturkan bahwa tiga diantara pelaku merupakan warga Desa Batu Pahat, sementara dua diantaranya merupakan warga Desa Nanga Mahap. Para pelaku masing-masing inisial T, B dan C sementara dua diantara pelaku berinisial R dan H merupakan anak di bawah umur.

Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, AS dijemput oleh pelaku inisial T dan dibawa menuju ke rumah salah seorang pelaku lainnya yakni B yang beralamat di Batu Pahat pada Minggu (27/1/2019) pagi.

“Tiba di rumah B, korban AS dirudapaksa oleh kelimanya secara bergiliran selama dua hari dari Minggu hingga Senin (28/1/2019),” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Sekadau Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2022

Atas perbuatan itu, saat ini kelimanya mendekam di Mapolres Sekadau, untuk penanganan kasus lebih lanjut.

“Kelimanya disangkakan pasal 81 Ayat (1) atau (2) Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tandasnya. (*/Mus)

Comment