Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 01 Februari 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap meringkus 5 (lima) orang warga
Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau lantaran menyetubuhi AS yang merupakan
anak di bawah umur, Jumat (1/2/2019), sekira pukul 11.00 Wib.
Hal ini turut dibenarkan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon
Salazar Tarmizi, SIK melalui Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Roberd Suryanto. Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan ayah korban yakni JA (39) yang diterima
pihaknya.
“Kelimanya ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur yakni AS,” ujarnya.
Ipda Roberd menuturkan bahwa tiga diantara pelaku merupakan
warga Desa Batu Pahat, sementara dua diantaranya merupakan warga Desa Nanga
Mahap. Para pelaku masing-masing inisial T, B dan C sementara dua diantara
pelaku berinisial R dan H merupakan anak di bawah umur.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, AS dijemput oleh pelaku
inisial T dan dibawa menuju ke rumah salah seorang pelaku lainnya yakni B yang
beralamat di Batu Pahat pada Minggu (27/1/2019) pagi.
“Tiba di rumah B, korban AS dirudapaksa oleh kelimanya
secara bergiliran selama dua hari dari Minggu hingga Senin (28/1/2019),”
ujarnya.
Atas perbuatan itu, saat ini kelimanya mendekam di Mapolres
Sekadau, untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Kelimanya disangkakan pasal 81 Ayat (1) atau (2) Undang-undang
nomor 01 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor
01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
anak,” tandasnya. (*/Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap meringkus 5 (lima) orang warga
Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau lantaran menyetubuhi AS yang merupakan
anak di bawah umur, Jumat (1/2/2019), sekira pukul 11.00 Wib.
Hal ini turut dibenarkan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon
Salazar Tarmizi, SIK melalui Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Roberd Suryanto. Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan ayah korban yakni JA (39) yang diterima
pihaknya.
“Kelimanya ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur yakni AS,” ujarnya.
Ipda Roberd menuturkan bahwa tiga diantara pelaku merupakan
warga Desa Batu Pahat, sementara dua diantaranya merupakan warga Desa Nanga
Mahap. Para pelaku masing-masing inisial T, B dan C sementara dua diantara
pelaku berinisial R dan H merupakan anak di bawah umur.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, AS dijemput oleh pelaku
inisial T dan dibawa menuju ke rumah salah seorang pelaku lainnya yakni B yang
beralamat di Batu Pahat pada Minggu (27/1/2019) pagi.
“Tiba di rumah B, korban AS dirudapaksa oleh kelimanya
secara bergiliran selama dua hari dari Minggu hingga Senin (28/1/2019),”
ujarnya.
Atas perbuatan itu, saat ini kelimanya mendekam di Mapolres
Sekadau, untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Kelimanya disangkakan pasal 81 Ayat (1) atau (2) Undang-undang
nomor 01 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor
01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
anak,” tandasnya. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini