Sekadau    

Polisi Ringkus Lima Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 01 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap meringkus 5 (lima) orang warga

Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau lantaran menyetubuhi AS yang merupakan

anak di bawah umur, Jumat (1/2/2019), sekira pukul 11.00 Wib.

Hal ini turut dibenarkan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon

Salazar Tarmizi, SIK melalui Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Roberd Suryanto. Pengungkapan

kasus ini berawal dari laporan ayah korban yakni JA (39) yang diterima

pihaknya.

“Kelimanya ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur yakni AS,” ujarnya.

Ipda Roberd menuturkan bahwa tiga diantara pelaku merupakan

warga Desa Batu Pahat, sementara dua diantaranya merupakan warga Desa Nanga

Mahap. Para pelaku masing-masing inisial T, B dan C sementara dua diantara

pelaku berinisial R dan H merupakan anak di bawah umur.

Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, AS dijemput oleh pelaku

inisial T dan dibawa menuju ke rumah salah seorang pelaku lainnya yakni B yang

beralamat di Batu Pahat pada Minggu (27/1/2019) pagi.

“Tiba di rumah B, korban AS dirudapaksa oleh kelimanya

secara bergiliran selama dua hari dari Minggu hingga Senin (28/1/2019),”

ujarnya.

Atas perbuatan itu, saat ini kelimanya mendekam di Mapolres

Sekadau, untuk penanganan kasus lebih lanjut.

“Kelimanya disangkakan pasal 81 Ayat (1) atau (2) Undang-undang

nomor 01 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor

01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan

anak,” tandasnya. (*/Mus)

Artikel Selanjutnya
Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Mucikari Prostitusi Online di Ketapang
Jumat, 01 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
BPBD Kalbar Terjunkan Tim dan Logistik Untuk Korban Longsor di Sungkung Bengkayang
Jumat, 01 Februari 2019

Berita terkait