KalbarOnline, Ketapang – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, menetapkan satu tersangka baru yakni NR (32) berdasarkan hasil pengembangan kasus prostitusi online dengan tersangka SD (31) yang merupakan mucikari.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penetapan tersangka terhadap NR yang merupakan seorang ibu rumah warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong yang juga turut menikmati dari hasil prostitusi online tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal terhadap NR dan IM, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka untuk NR. Sedangkan IM sementara masih wajib lapor,” ungkapnya, Jumat (1/2/2019).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa tersangka NR telah menerima uang dari tersangka SD sebanyak dua kali dengan total berjumlah Rp1,5 juta rupiah dari hasil pelapor atau korban melayani tamunya.
“Dari 1,5 juta itu diterima sebanyak dua kali, pertama 700 ribu rupiah, kedua 800 ribu rupiah. Dari tangan tersangka NR barang bukti yang diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya.
Eko Mardianto menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online dan TPPO.
“Hasil pengakuan dari tersangka SD pernah menggunakan aplikasi WeChat untuk menawarkan pelapor atau korban, tetapi aplikasi WeChat tersebut sudah dihapus yang bersangkutan,” tandasnya. (Adi LC)
Comment