Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 10 Desember 2021 |
Polisi Tangkap Pria Mucikari Prostitusi Via WhatsApp di Nanga Pinoh
KalbarOnline, Melawi – Seorang pria berinisial AT (20) ditangkap aparat Satreskrim Polres Melawi yang diduga mucikari prostitusi dalam jaringan media sosial WhatsApp, di Kota Nanga Pinoh, Melawi.
Pelaku yang berhasil ditangkap di salah satu hotel di Nanga Pinoh ini merupakan karyawan di salah satu toko sembako di Kota Nanga Pinoh.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek, Kamis (9/12/2021) menyampaikan, pihaknya mengamankan mucikari AT yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim mengatakan, mucikari AT tinggal bersamaan di kos-kosan yang sama dengan korban berinisial E (19) di Kota Nanga Pinoh. Hubungan AT dan E hanya sebatas teman. Kata Dia, AT menawarkan korban kepada pelanggannya melalui via WhatsApp.
Menurutnya, dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp600 ribu. Dengan rincian uang sebesar Rp500 ribu diberikan untuk melakukan transaksi sekali kencan dengan korban E, dan uang Rp100 ribu diberikan kepada mucikari AT sebagai uang tips.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pelaku AT berperan sebagai mucikari sudah diamankan ke Mapolres Melawi. Sedangkan korban E dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah dipulangkan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
“Melalui Operasi Kepolisian Pekat II Kapuas-2021, menjelang Nataru kami komitmen untuk membrantas segala jenis kejahatan dalam menciptakan kondusifitas kamtibmas dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat,” katanya.
Polisi Tangkap Pria Mucikari Prostitusi Via WhatsApp di Nanga Pinoh
KalbarOnline, Melawi – Seorang pria berinisial AT (20) ditangkap aparat Satreskrim Polres Melawi yang diduga mucikari prostitusi dalam jaringan media sosial WhatsApp, di Kota Nanga Pinoh, Melawi.
Pelaku yang berhasil ditangkap di salah satu hotel di Nanga Pinoh ini merupakan karyawan di salah satu toko sembako di Kota Nanga Pinoh.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek, Kamis (9/12/2021) menyampaikan, pihaknya mengamankan mucikari AT yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui WhatsApp kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim mengatakan, mucikari AT tinggal bersamaan di kos-kosan yang sama dengan korban berinisial E (19) di Kota Nanga Pinoh. Hubungan AT dan E hanya sebatas teman. Kata Dia, AT menawarkan korban kepada pelanggannya melalui via WhatsApp.
Menurutnya, dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp600 ribu. Dengan rincian uang sebesar Rp500 ribu diberikan untuk melakukan transaksi sekali kencan dengan korban E, dan uang Rp100 ribu diberikan kepada mucikari AT sebagai uang tips.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pelaku AT berperan sebagai mucikari sudah diamankan ke Mapolres Melawi. Sedangkan korban E dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah dipulangkan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
“Melalui Operasi Kepolisian Pekat II Kapuas-2021, menjelang Nataru kami komitmen untuk membrantas segala jenis kejahatan dalam menciptakan kondusifitas kamtibmas dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat,” katanya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini