Polda Kalbar Amankan 9 Mucikari Prostitusi Online Lewat Michat yang Libatkan Anak Bawah Umur
KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalimantan Barat mengamankan 9 orang pelaku tindak pidana prostitusi online dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga bertindak sebagai mucikari. Sembilan orang yang diamankan itu hasil pengungkapan empat kasus prostitusi online yang melibatkan anak bawah umur yang berhasil diungkap Polda Kalbar di Kota Pontianak di awal tahun 2022 ini.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Aman Guntoro didampingi Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto menyebutkan bahwa dari empat kasus prostitusi online yang telah diungkap, Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan sembilan tersangka.
“Sedangkan para korban yang berjumlah 18 orang, di antaranya terdapat tujuh anak yang masih di bawah umur,” kata dia saat menggelar press rilis tindak pidana prostitusi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, pada Kamis, 13 Januari 2022.
“Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu menjual para korban melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk melayani laki-laki hidung belang,” katanya.
Pengungkapan kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur ini berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat atas kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dan KUHP tentang prostitusi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Comment