Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 01 Februari 2019 |
Dugaan penipuan
KalbarOnline,
Ketapang – Tersangka mucikari prostitusi online SD (31) dan NR (32) yang belum
lama ini diamankan Polres Ketapang melalui kuasa hukumnya, Dewa M Satria
melaporkan korban kasus prostitusi online SS (22) ke Mapolres Ketapang terkait
kasus dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (1/2/2019).
Dewa mengatakan bahwa sebenarnya SS sendirilah yang meminta
agar dirinya dijual kepada pria hidung belang. Permintaan tersebut dilakukan SS
lantaran tak mampu membayar hutangnya setiap kali kedua tersangka menagih.
“SS yang selalu minta agar dirinya dijual saja ke pria
hidung belang setiap kali kedua klien saya yakni SD dan NR menagih hutang,”
ungkapnya, Kamis (1/2/2019).
Lebih lanjut, Dewa menjelaskan kalau SS memiliki hutang
kepada tersangka SD sebesar Rp14 juta dan NR sebesar Rp11 juta. Bahkan SS juga
memiliki banyak hutang yang berkisar sampai Rp200 juta terhadap belasan orang
lainnya.
“Modus korban meminjam uang kepada kedua klien saya katanya
untuk investasi atau arisan, kedua klien saya dijanjikan akan mendapat
keuntungan sejumlah persen. Namun nyatanya saat ditagih korban mengelak dan
malah minta dijualkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mempunyai bukti terhadap
penipuan yang dilakukan oleh SS. Untuk itu, pihaknya melaporkan SS atas kasus
penipuan terhadap kliennya.
“Bukti chat korban yang minta agar dijual atau
dicarikan pelanggan masih ada dan sudah kita serahkan ke Polisi,” tandasnya. (Adi
LC)
Dugaan penipuan
KalbarOnline,
Ketapang – Tersangka mucikari prostitusi online SD (31) dan NR (32) yang belum
lama ini diamankan Polres Ketapang melalui kuasa hukumnya, Dewa M Satria
melaporkan korban kasus prostitusi online SS (22) ke Mapolres Ketapang terkait
kasus dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (1/2/2019).
Dewa mengatakan bahwa sebenarnya SS sendirilah yang meminta
agar dirinya dijual kepada pria hidung belang. Permintaan tersebut dilakukan SS
lantaran tak mampu membayar hutangnya setiap kali kedua tersangka menagih.
“SS yang selalu minta agar dirinya dijual saja ke pria
hidung belang setiap kali kedua klien saya yakni SD dan NR menagih hutang,”
ungkapnya, Kamis (1/2/2019).
Lebih lanjut, Dewa menjelaskan kalau SS memiliki hutang
kepada tersangka SD sebesar Rp14 juta dan NR sebesar Rp11 juta. Bahkan SS juga
memiliki banyak hutang yang berkisar sampai Rp200 juta terhadap belasan orang
lainnya.
“Modus korban meminjam uang kepada kedua klien saya katanya
untuk investasi atau arisan, kedua klien saya dijanjikan akan mendapat
keuntungan sejumlah persen. Namun nyatanya saat ditagih korban mengelak dan
malah minta dijualkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mempunyai bukti terhadap
penipuan yang dilakukan oleh SS. Untuk itu, pihaknya melaporkan SS atas kasus
penipuan terhadap kliennya.
“Bukti chat korban yang minta agar dijual atau
dicarikan pelanggan masih ada dan sudah kita serahkan ke Polisi,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini