Ketapang    

Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Ketapang Laporkan Korban SS ke Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 01 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Dugaan penipuan

KalbarOnline,

Ketapang – Tersangka mucikari prostitusi online SD (31) dan NR (32) yang belum

lama ini diamankan Polres Ketapang melalui kuasa hukumnya, Dewa M Satria

melaporkan korban kasus prostitusi online SS (22) ke Mapolres Ketapang terkait

kasus dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (1/2/2019).

Dewa mengatakan bahwa sebenarnya SS sendirilah yang meminta

agar dirinya dijual kepada pria hidung belang. Permintaan tersebut dilakukan SS

lantaran tak mampu membayar hutangnya setiap kali kedua tersangka menagih.

“SS yang selalu minta agar dirinya dijual saja ke pria

hidung belang setiap kali kedua klien saya yakni SD dan NR menagih hutang,”

ungkapnya, Kamis (1/2/2019).

Lebih lanjut, Dewa menjelaskan kalau SS memiliki hutang

kepada tersangka SD sebesar Rp14 juta dan NR sebesar Rp11 juta. Bahkan SS juga

memiliki banyak hutang yang berkisar sampai Rp200 juta terhadap belasan orang

lainnya.

“Modus korban meminjam uang kepada kedua klien saya katanya

untuk investasi atau arisan, kedua klien saya dijanjikan akan mendapat

keuntungan sejumlah persen. Namun nyatanya saat ditagih korban mengelak dan

malah minta dijualkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mempunyai bukti terhadap

penipuan yang dilakukan oleh SS. Untuk itu, pihaknya melaporkan SS atas kasus

penipuan terhadap kliennya.

“Bukti chat korban yang minta agar dijual atau

dicarikan pelanggan masih ada dan sudah kita serahkan ke Polisi,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
BPBD Kalbar Terjunkan Tim dan Logistik Untuk Korban Longsor di Sungkung Bengkayang
Jumat, 01 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Iman Trisno Pemuda Belitang Sekadau yang Dikabarkan Hilang Akhirnya Ditemukan
Jumat, 01 Februari 2019

Berita terkait