Ketapang    

Perkembangan Kasus Prostitusi Online di Ketapang, Ini Penjelasan Kapolres

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 07 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang hingga kini terus memproses

hukum SD (31) dan NI (32) dua tersangka yang diduga sebagai mucikari kasus

prostitusi online yang diungkap Polres Ketapang beberapa waktu lalu. Saat ini

Polres Ketapang sedang mempersiapkan kasus tersebut untuk tahap 1 ke Jaksa

Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah

melengkapi mindik guna persiapan menaikkan kasus prostitusi online menuju tahap

1 ke JPU Ketapang.

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP-red) sudah kita

sampaikan juga ke JPU,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Hingga saat ini pihaknya, lanjut dia, sudah menetapkan dua

tersangka dalam kasus prostitusi online, keduanya yakni SD (31) yang diduga

sebagai mucikari dan NI (32) yang memiliki peran dan mendapatkan bagian dari

penjualan korban kepada lelaki hidung belang.

“Untuk proses hukum lebih lanjut akan kita sampaikan kepada

rekan media,” tukasnya.

Ia menambahkan, terkait adanya laporan kasus penipuan yang

dilaporkan kedua tersangka dan beberapa warga lain terhadap SS (22) yang

merupakan korban dan pelapor kasus prostitusi online, pihaknya mengaku sudah

menerima pengaduan tersebut.

“Untuk laporan terhadap SS kita tetap proses tapi itu di luar

kontek dari kasus prostitusi, jadi dua-duanya kita proses sesuai aturan. Untuk

kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kedua tersangka melalui kuasa hukum yang

dilakukan oleh SS kita akan lakukan pemanggilan saksi-saksi dan lakukan gelar

perkara, kalau terpenuhi dua alat bukti kita akan naikkan sebagai laporan

polisi dan menetapkan SS sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara Penasehat Hukum kedua tersangka kasus prostitusi

online, Dewa M Satria mengatakan terkait persoalan kasus yang menimpa kedua

kliennya pihaknya menyerahkan proses hukum ke pihak terkait. Namun pihaknya

berharap aparat melihat latar belakang atas kejadian tersebut khususnya

persoalan pelapor atau korban yang meminta dirinya dijual lantaran tak bisa membayar

hutang kepada tersangka.

“Kita terus berupaya menyampaikan bukti-bukti termasuk chat

korban yang meminta dijual dan bukti hutang korban kepada tersangka melalui

kuitansi dan perjanjian korban yang mengaku akan membayar hutang tersebut,” tukasnya.

Selain itu pihaknya, lanjut Dewa, meminta keadilan kepada

aparat hukum dengan sesegera mungkin memproses hukum SS (22) lantaran hingga

saat ini sudah ada 3 laporan yang disampaikan ke Mapolres Ketapang terkait

kasus penipuan yang telah dilakukan oleh SS. Yang mana laporan terakhir sesuai

informasi yang diterimanya dilakukan oleh warga bernama Sri Marisa dengan

kerugian Rp14,6 juta.

“Selain 3 laporan ini, sudah ada para korban penipuan oleh

SS sekitar 28 orang yang sudah berkoordinasi dengan saya dan berencana

melaporkan SS atas kasus penipuan dengan dalih investasi,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Perbakin Kubu Raya Kukuhkan Kunta Shooting Club
Kamis, 07 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Tingkatkan Kualitas SDM Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura Bentuk Satgas Pendidikan
Kamis, 07 Februari 2019

Berita terkait