Perkembangan Kasus Prostitusi Online di Ketapang, Ini Penjelasan Kapolres

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang hingga kini terus memproses hukum SD (31) dan NI (32) dua tersangka yang diduga sebagai mucikari kasus prostitusi online yang diungkap Polres Ketapang beberapa waktu lalu. Saat ini Polres Ketapang sedang mempersiapkan kasus tersebut untuk tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi mindik guna persiapan menaikkan kasus prostitusi online menuju tahap 1 ke JPU Ketapang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP-red) sudah kita sampaikan juga ke JPU,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Hingga saat ini pihaknya, lanjut dia, sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online, keduanya yakni SD (31) yang diduga sebagai mucikari dan NI (32) yang memiliki peran dan mendapatkan bagian dari penjualan korban kepada lelaki hidung belang.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya, Kodim 1203 Ketapang Gelar Kejuaraan Menyumpit

“Untuk proses hukum lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan media,” tukasnya.

Ia menambahkan, terkait adanya laporan kasus penipuan yang dilaporkan kedua tersangka dan beberapa warga lain terhadap SS (22) yang merupakan korban dan pelapor kasus prostitusi online, pihaknya mengaku sudah menerima pengaduan tersebut.

“Untuk laporan terhadap SS kita tetap proses tapi itu di luar kontek dari kasus prostitusi, jadi dua-duanya kita proses sesuai aturan. Untuk kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kedua tersangka melalui kuasa hukum yang dilakukan oleh SS kita akan lakukan pemanggilan saksi-saksi dan lakukan gelar perkara, kalau terpenuhi dua alat bukti kita akan naikkan sebagai laporan polisi dan menetapkan SS sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara Penasehat Hukum kedua tersangka kasus prostitusi online, Dewa M Satria mengatakan terkait persoalan kasus yang menimpa kedua kliennya pihaknya menyerahkan proses hukum ke pihak terkait. Namun pihaknya berharap aparat melihat latar belakang atas kejadian tersebut khususnya persoalan pelapor atau korban yang meminta dirinya dijual lantaran tak bisa membayar hutang kepada tersangka.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Salurkan Hibah Untuk Benua Kayong dan Matan Hilir Selatan

“Kita terus berupaya menyampaikan bukti-bukti termasuk chat korban yang meminta dijual dan bukti hutang korban kepada tersangka melalui kuitansi dan perjanjian korban yang mengaku akan membayar hutang tersebut,” tukasnya.

Selain itu pihaknya, lanjut Dewa, meminta keadilan kepada aparat hukum dengan sesegera mungkin memproses hukum SS (22) lantaran hingga saat ini sudah ada 3 laporan yang disampaikan ke Mapolres Ketapang terkait kasus penipuan yang telah dilakukan oleh SS. Yang mana laporan terakhir sesuai informasi yang diterimanya dilakukan oleh warga bernama Sri Marisa dengan kerugian Rp14,6 juta.

“Selain 3 laporan ini, sudah ada para korban penipuan oleh SS sekitar 28 orang yang sudah berkoordinasi dengan saya dan berencana melaporkan SS atas kasus penipuan dengan dalih investasi,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment