Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 07 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang hingga kini terus memproses
hukum SD (31) dan NI (32) dua tersangka yang diduga sebagai mucikari kasus
prostitusi online yang diungkap Polres Ketapang beberapa waktu lalu. Saat ini
Polres Ketapang sedang mempersiapkan kasus tersebut untuk tahap 1 ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah
melengkapi mindik guna persiapan menaikkan kasus prostitusi online menuju tahap
1 ke JPU Ketapang.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP-red) sudah kita
sampaikan juga ke JPU,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Hingga saat ini pihaknya, lanjut dia, sudah menetapkan dua
tersangka dalam kasus prostitusi online, keduanya yakni SD (31) yang diduga
sebagai mucikari dan NI (32) yang memiliki peran dan mendapatkan bagian dari
penjualan korban kepada lelaki hidung belang.
“Untuk proses hukum lebih lanjut akan kita sampaikan kepada
rekan media,” tukasnya.
Ia menambahkan, terkait adanya laporan kasus penipuan yang
dilaporkan kedua tersangka dan beberapa warga lain terhadap SS (22) yang
merupakan korban dan pelapor kasus prostitusi online, pihaknya mengaku sudah
menerima pengaduan tersebut.
“Untuk laporan terhadap SS kita tetap proses tapi itu di luar
kontek dari kasus prostitusi, jadi dua-duanya kita proses sesuai aturan. Untuk
kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kedua tersangka melalui kuasa hukum yang
dilakukan oleh SS kita akan lakukan pemanggilan saksi-saksi dan lakukan gelar
perkara, kalau terpenuhi dua alat bukti kita akan naikkan sebagai laporan
polisi dan menetapkan SS sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara Penasehat Hukum kedua tersangka kasus prostitusi
online, Dewa M Satria mengatakan terkait persoalan kasus yang menimpa kedua
kliennya pihaknya menyerahkan proses hukum ke pihak terkait. Namun pihaknya
berharap aparat melihat latar belakang atas kejadian tersebut khususnya
persoalan pelapor atau korban yang meminta dirinya dijual lantaran tak bisa membayar
hutang kepada tersangka.
“Kita terus berupaya menyampaikan bukti-bukti termasuk chat
korban yang meminta dijual dan bukti hutang korban kepada tersangka melalui
kuitansi dan perjanjian korban yang mengaku akan membayar hutang tersebut,” tukasnya.
Selain itu pihaknya, lanjut Dewa, meminta keadilan kepada
aparat hukum dengan sesegera mungkin memproses hukum SS (22) lantaran hingga
saat ini sudah ada 3 laporan yang disampaikan ke Mapolres Ketapang terkait
kasus penipuan yang telah dilakukan oleh SS. Yang mana laporan terakhir sesuai
informasi yang diterimanya dilakukan oleh warga bernama Sri Marisa dengan
kerugian Rp14,6 juta.
“Selain 3 laporan ini, sudah ada para korban penipuan oleh
SS sekitar 28 orang yang sudah berkoordinasi dengan saya dan berencana
melaporkan SS atas kasus penipuan dengan dalih investasi,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang hingga kini terus memproses
hukum SD (31) dan NI (32) dua tersangka yang diduga sebagai mucikari kasus
prostitusi online yang diungkap Polres Ketapang beberapa waktu lalu. Saat ini
Polres Ketapang sedang mempersiapkan kasus tersebut untuk tahap 1 ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah
melengkapi mindik guna persiapan menaikkan kasus prostitusi online menuju tahap
1 ke JPU Ketapang.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP-red) sudah kita
sampaikan juga ke JPU,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Hingga saat ini pihaknya, lanjut dia, sudah menetapkan dua
tersangka dalam kasus prostitusi online, keduanya yakni SD (31) yang diduga
sebagai mucikari dan NI (32) yang memiliki peran dan mendapatkan bagian dari
penjualan korban kepada lelaki hidung belang.
“Untuk proses hukum lebih lanjut akan kita sampaikan kepada
rekan media,” tukasnya.
Ia menambahkan, terkait adanya laporan kasus penipuan yang
dilaporkan kedua tersangka dan beberapa warga lain terhadap SS (22) yang
merupakan korban dan pelapor kasus prostitusi online, pihaknya mengaku sudah
menerima pengaduan tersebut.
“Untuk laporan terhadap SS kita tetap proses tapi itu di luar
kontek dari kasus prostitusi, jadi dua-duanya kita proses sesuai aturan. Untuk
kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kedua tersangka melalui kuasa hukum yang
dilakukan oleh SS kita akan lakukan pemanggilan saksi-saksi dan lakukan gelar
perkara, kalau terpenuhi dua alat bukti kita akan naikkan sebagai laporan
polisi dan menetapkan SS sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara Penasehat Hukum kedua tersangka kasus prostitusi
online, Dewa M Satria mengatakan terkait persoalan kasus yang menimpa kedua
kliennya pihaknya menyerahkan proses hukum ke pihak terkait. Namun pihaknya
berharap aparat melihat latar belakang atas kejadian tersebut khususnya
persoalan pelapor atau korban yang meminta dirinya dijual lantaran tak bisa membayar
hutang kepada tersangka.
“Kita terus berupaya menyampaikan bukti-bukti termasuk chat
korban yang meminta dijual dan bukti hutang korban kepada tersangka melalui
kuitansi dan perjanjian korban yang mengaku akan membayar hutang tersebut,” tukasnya.
Selain itu pihaknya, lanjut Dewa, meminta keadilan kepada
aparat hukum dengan sesegera mungkin memproses hukum SS (22) lantaran hingga
saat ini sudah ada 3 laporan yang disampaikan ke Mapolres Ketapang terkait
kasus penipuan yang telah dilakukan oleh SS. Yang mana laporan terakhir sesuai
informasi yang diterimanya dilakukan oleh warga bernama Sri Marisa dengan
kerugian Rp14,6 juta.
“Selain 3 laporan ini, sudah ada para korban penipuan oleh
SS sekitar 28 orang yang sudah berkoordinasi dengan saya dan berencana
melaporkan SS atas kasus penipuan dengan dalih investasi,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini