Ketapang    

Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online di Ketapang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 09 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kasus prostitusi online yang sempat menghebohkan masyarakat

Ketapang dengan dua tersangka yakni Sisca Dewi (31) dan Nurhasmi (32) memasuki

babak baru.

Kasus yang menjerat keduanya telah dilimpahkan Polres

Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Saat ini pihak Kejari Ketapang diketahui tengah melengkapi

berkas perkara keduanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan saat ini kasus yang

menjerat kedua tersangka sudah memasuki tahap 2.

“Pekan lalu kita sudah limpahkan berkas perkara dan kedua

tersangka ke Kejari Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”

ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2019).

Ia melanjutkan, saat ini penanganan perkara untuk kedua

tersangka diserahkan ke Kejari Ketapang untuk proses pelimpahan ke Pengadilan

Negeri (PN) Ketapang.

Sementara Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku bahwa

pihaknya memang telah menerima pelimpahan berkas perkara serta kedua tersangka

dari Polres Ketapang.

“Pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka kita terima

pada Jumat (5/4/2019) lalu. Jadi saat ini status keduanya tahanan Kejaksaan,” tukasnya.

Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah dua kali

mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi dan saat ini sudah dinyatakan

lengkap dan tinggal pihaknya melengkapi proses administrasi lainnya untuk

dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

“Untuk rencana pelimpahan ke PN secepatnya karena ada batas

waktu 20 hari pasca tahap dua untuk pelimpahan berkas agar segera disidangkan,”

tandasnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka sendiri dikenakan Pasal 2

Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman

minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Truk Pengangkut Elpiji Tabrak Bangunan Ruko di Ketapang
Selasa, 09 April 2019
Artikel Sebelumnya
Usulan 90 Unit PJU-TS Ditanggapi Kementrian ESDM, 10 Desa Siap Terealisasi
Selasa, 09 April 2019

Berita terkait