Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 09 April 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus prostitusi online yang sempat menghebohkan masyarakat
Ketapang dengan dua tersangka yakni Sisca Dewi (31) dan Nurhasmi (32) memasuki
babak baru.
Kasus yang menjerat keduanya telah dilimpahkan Polres
Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Saat ini pihak Kejari Ketapang diketahui tengah melengkapi
berkas perkara keduanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan saat ini kasus yang
menjerat kedua tersangka sudah memasuki tahap 2.
“Pekan lalu kita sudah limpahkan berkas perkara dan kedua
tersangka ke Kejari Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”
ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2019).
Ia melanjutkan, saat ini penanganan perkara untuk kedua
tersangka diserahkan ke Kejari Ketapang untuk proses pelimpahan ke Pengadilan
Negeri (PN) Ketapang.
Sementara Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku bahwa
pihaknya memang telah menerima pelimpahan berkas perkara serta kedua tersangka
dari Polres Ketapang.
“Pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka kita terima
pada Jumat (5/4/2019) lalu. Jadi saat ini status keduanya tahanan Kejaksaan,” tukasnya.
Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah dua kali
mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi dan saat ini sudah dinyatakan
lengkap dan tinggal pihaknya melengkapi proses administrasi lainnya untuk
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
“Untuk rencana pelimpahan ke PN secepatnya karena ada batas
waktu 20 hari pasca tahap dua untuk pelimpahan berkas agar segera disidangkan,”
tandasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka sendiri dikenakan Pasal 2
Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman
minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus prostitusi online yang sempat menghebohkan masyarakat
Ketapang dengan dua tersangka yakni Sisca Dewi (31) dan Nurhasmi (32) memasuki
babak baru.
Kasus yang menjerat keduanya telah dilimpahkan Polres
Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Saat ini pihak Kejari Ketapang diketahui tengah melengkapi
berkas perkara keduanya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan saat ini kasus yang
menjerat kedua tersangka sudah memasuki tahap 2.
“Pekan lalu kita sudah limpahkan berkas perkara dan kedua
tersangka ke Kejari Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”
ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2019).
Ia melanjutkan, saat ini penanganan perkara untuk kedua
tersangka diserahkan ke Kejari Ketapang untuk proses pelimpahan ke Pengadilan
Negeri (PN) Ketapang.
Sementara Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku bahwa
pihaknya memang telah menerima pelimpahan berkas perkara serta kedua tersangka
dari Polres Ketapang.
“Pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka kita terima
pada Jumat (5/4/2019) lalu. Jadi saat ini status keduanya tahanan Kejaksaan,” tukasnya.
Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah dua kali
mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi dan saat ini sudah dinyatakan
lengkap dan tinggal pihaknya melengkapi proses administrasi lainnya untuk
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
“Untuk rencana pelimpahan ke PN secepatnya karena ada batas
waktu 20 hari pasca tahap dua untuk pelimpahan berkas agar segera disidangkan,”
tandasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka sendiri dikenakan Pasal 2
Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman
minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini