Korban tak tahan setelah sebelumnya telah 3 kali dijual oleh sang mucikari
KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang perempuan inisial SD yang diduga merupakan mucikari tindak pidana prostitusi online dan TPPO, Rabu (30/1/2019) malam.
Penangkapan terhadap perempuan berusia 31 tahun ini berdasarkan Laporan polisi No : LP/46-B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang Tanggal 30 Januari 2019.
Pelapor sendiri adalah SS (22) yang tak lain merupakan korban dari mucikari SD.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan diduga sebagai mucikari yakni SD (31).
Eko Mardianto menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SD berawal dari laporan SS yang merasa tak tahan lagi lantaran diminta SD untuk kembali melayani pria hidung belang.
“Pada Rabu 30 Januari sekitar pukul 22.00 WIB, SD menghubungi korban atau pelapor SS dan menyuruh korban SS untuk kembali melakukan layanan seks kepada pria hidung belang yang memesan layanan seks melalui SD,” jelasnya.
Korban SS, kata Eko, mengaku sudah 3 kali dijual oleh tersangka kepada pria hidung belang yang memesan layanan seks kepada SD.
“Korban SS mengaku sudah 3 kali dijual oleh SD dengan TKP yang berbeda, sementara uang hasil melayani tamu diambil oleh SD dan korban SS tidak mendapat bagian sama sekali. Karena tak tahan lagi, korban SS menghubungi anggota Lidik Polres Ketapang,” jelasnya lagi.
Kemudian sekitar pukul 22.25, lanjut Eko, anggota PPA dan Lidik Polres Ketapang menuju TKP sesuai laporan dan melakukan penangkapan di ruang kamar nomor 301 lantai 3 Borneo Emerald Hotel Ketapang.
“Setelah menerima laporan, kita langsung turun ke TKP. Pada saat itu kita mengamankan korban SS dan seorang pria inisial WY yang kami tetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Saat itu keduanya hendak melakukan perbuatan seks,” terangnya.
“Anggota juga mengamankan SD (mucikari) yang saat itu sedang menunggu korban di lobby hotel,” timpalnya.
SD diketahui sebelumnya telah menjual korban SS sebanyak 3 kali dengan TKP yang berbeda.
Dijual pertama pada hari Sabtu 26 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB dengan TKP di Hotel Asana Nevada Ketapang. Kemudian, pada hari yang sama di Hotel Olive Ketapang.
“Yang ketiga pada Senin 28 Januari di Hotel Olive Ketapang. Seperti yang dijelaskan tadi bahwa uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka, sementara korban sama sekali tak mendapatkan bagian,” tuturnya.
Eko mengatakan saat ini saksi, korban dan terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp1.097.000, satu unit HP merk IPhone 7, satu unit HP merk IPhone X, satu buah alat kontrasepsi dan kunci kamar hotel.
“Pelaku SD disangkakan Pasal 2 ayat [1] Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment