Ketapang    

Masih Diproses, Polres Ketapang Targetkan Perkara Prostitusi Online Dilimpahkan Pekan Depan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 20 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim

Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini

masih terus memproses kasus protistuti online yang menjerat dua tersangka SD

(31) dan NI (32).

Eko menegaskan bahwa Polres Ketapang menargetkan pekan depan

berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka prostitusi online di Ketapang
Tersangka prostitusi online di Ketapang (Foto: Adi LC)

“Kalau tidak ada halangan pekan depan akan kita tahap 1 kan,”

tegasnya, Selasa (19/2/2019).

Dirinya menjelaskan bahwa tahap 1 tersebut berupa penyerahan

berkas perkara ke pihak Jaksa, di mana untuk proses selanjutnya setelah tahap 1

maka Jaksa akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara tersebut, jika nantinya

dinyatakan lengkap atau P21 maka nanti akan naik ke tahap II yakni penyerahan

tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Tapi untuk proses selanjutnya tahap 1 dulu, saat ini kedua

tersangka masih ditahan di Mapolres Ketapang,” jelasnya.

Disinggung mengenai kasus penipuan yang menjerat SS (22)

korban prostitusi online yang telah dilaporkan oleh kedua tersangka, Eko

mengakui bahwa saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk laporan

penipuan tersebut. Nanti setelah pemeriksaan saksi baru kita lakukan gelar

perkara awal,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Ketapang

berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi online di wilayah Kota Ketapang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang perempuan yang

berperan sebagai mucikari SD (31) warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta

Pawan dan seorang pria WDY yang berniat memakai jasa seorang wanita yang

diperjualbelikan SS (22), di Borneo Emerald Hotel, Ketapang, Rabu (30/1/2019)

sekitar pukul 22.25 WIB.

Kapolres Ketapang , AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang AKP, Eko Mardianto mengatakan SD yang diketahui

merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Ketapang diamankan atas

laporan dari korbannya SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong yang sudah beberapa

kali diperjualbelikan SD selaku tersangka.

“Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar Pukul 22.00

WIB tersangka menghubungi korban untuk kembali melayani pria yang memesan.

Korban SS berdasarkan pengakuannya mengaku sudah dijual sebanyak 3 kali dan

sudah tidak kuat lagi lalu menghubungi anggota Lidik Polres Ketapang,”

ungkapnya, Kamis (31/1/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mendapat informasi

tersebut anggota Polres ketapang langsung melakukan penyelidikan di lokasi

hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki pemesan.

Sekitar Pukul 22.25 WIB dilakukan penangkapan di ruang Kamar

nomor 301 lantai 3 Borneo Emerald Hotel terhadap WDY dan tersangka yang pada

saat itu sedang berada di lobby hotel menunggu korban.

“Uang dari hasil dari melayani tamu diambil oleh tersangka

dan untuk pelapor atau korban tidak mendapat bagian sama sekali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan pria hidung belang tersebut beserta

barang bukti berupa uang sebesar Rp1,1 juta dan dua unit handphone merk I Phone

berserta alat kontrasepsi henis kondom telah diamankan di Mapolres Ketapang

guna pemeriksaan lebih lanjut.

“SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor

21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan

ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah,”

pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Atraksi 27 Tatung Semarakkan Festival Cap Go Meh 2570 di Kubu Raya
Rabu, 20 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Minta Rencana Pembangunan Industri Dijadikan Pedoman
Rabu, 20 Februari 2019

Berita terkait