Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 20 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini
masih terus memproses kasus protistuti online yang menjerat dua tersangka SD
(31) dan NI (32).
Eko menegaskan bahwa Polres Ketapang menargetkan pekan depan
berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau tidak ada halangan pekan depan akan kita tahap 1 kan,”
tegasnya, Selasa (19/2/2019).
Dirinya menjelaskan bahwa tahap 1 tersebut berupa penyerahan
berkas perkara ke pihak Jaksa, di mana untuk proses selanjutnya setelah tahap 1
maka Jaksa akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara tersebut, jika nantinya
dinyatakan lengkap atau P21 maka nanti akan naik ke tahap II yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Tapi untuk proses selanjutnya tahap 1 dulu, saat ini kedua
tersangka masih ditahan di Mapolres Ketapang,” jelasnya.
Disinggung mengenai kasus penipuan yang menjerat SS (22)
korban prostitusi online yang telah dilaporkan oleh kedua tersangka, Eko
mengakui bahwa saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk laporan
penipuan tersebut. Nanti setelah pemeriksaan saksi baru kita lakukan gelar
perkara awal,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Ketapang
berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi online di wilayah Kota Ketapang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang perempuan yang
berperan sebagai mucikari SD (31) warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta
Pawan dan seorang pria WDY yang berniat memakai jasa seorang wanita yang
diperjualbelikan SS (22), di Borneo Emerald Hotel, Ketapang, Rabu (30/1/2019)
sekitar pukul 22.25 WIB.
Kapolres Ketapang , AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang AKP, Eko Mardianto mengatakan SD yang diketahui
merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Ketapang diamankan atas
laporan dari korbannya SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong yang sudah beberapa
kali diperjualbelikan SD selaku tersangka.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar Pukul 22.00
WIB tersangka menghubungi korban untuk kembali melayani pria yang memesan.
Korban SS berdasarkan pengakuannya mengaku sudah dijual sebanyak 3 kali dan
sudah tidak kuat lagi lalu menghubungi anggota Lidik Polres Ketapang,”
ungkapnya, Kamis (31/1/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mendapat informasi
tersebut anggota Polres ketapang langsung melakukan penyelidikan di lokasi
hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki pemesan.
Sekitar Pukul 22.25 WIB dilakukan penangkapan di ruang Kamar
nomor 301 lantai 3 Borneo Emerald Hotel terhadap WDY dan tersangka yang pada
saat itu sedang berada di lobby hotel menunggu korban.
“Uang dari hasil dari melayani tamu diambil oleh tersangka
dan untuk pelapor atau korban tidak mendapat bagian sama sekali,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan pria hidung belang tersebut beserta
barang bukti berupa uang sebesar Rp1,1 juta dan dua unit handphone merk I Phone
berserta alat kontrasepsi henis kondom telah diamankan di Mapolres Ketapang
guna pemeriksaan lebih lanjut.
“SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor
21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan
ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah,”
pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini
masih terus memproses kasus protistuti online yang menjerat dua tersangka SD
(31) dan NI (32).
Eko menegaskan bahwa Polres Ketapang menargetkan pekan depan
berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau tidak ada halangan pekan depan akan kita tahap 1 kan,”
tegasnya, Selasa (19/2/2019).
Dirinya menjelaskan bahwa tahap 1 tersebut berupa penyerahan
berkas perkara ke pihak Jaksa, di mana untuk proses selanjutnya setelah tahap 1
maka Jaksa akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara tersebut, jika nantinya
dinyatakan lengkap atau P21 maka nanti akan naik ke tahap II yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Tapi untuk proses selanjutnya tahap 1 dulu, saat ini kedua
tersangka masih ditahan di Mapolres Ketapang,” jelasnya.
Disinggung mengenai kasus penipuan yang menjerat SS (22)
korban prostitusi online yang telah dilaporkan oleh kedua tersangka, Eko
mengakui bahwa saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk laporan
penipuan tersebut. Nanti setelah pemeriksaan saksi baru kita lakukan gelar
perkara awal,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Ketapang
berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi online di wilayah Kota Ketapang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang perempuan yang
berperan sebagai mucikari SD (31) warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta
Pawan dan seorang pria WDY yang berniat memakai jasa seorang wanita yang
diperjualbelikan SS (22), di Borneo Emerald Hotel, Ketapang, Rabu (30/1/2019)
sekitar pukul 22.25 WIB.
Kapolres Ketapang , AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang AKP, Eko Mardianto mengatakan SD yang diketahui
merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Ketapang diamankan atas
laporan dari korbannya SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong yang sudah beberapa
kali diperjualbelikan SD selaku tersangka.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar Pukul 22.00
WIB tersangka menghubungi korban untuk kembali melayani pria yang memesan.
Korban SS berdasarkan pengakuannya mengaku sudah dijual sebanyak 3 kali dan
sudah tidak kuat lagi lalu menghubungi anggota Lidik Polres Ketapang,”
ungkapnya, Kamis (31/1/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mendapat informasi
tersebut anggota Polres ketapang langsung melakukan penyelidikan di lokasi
hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki pemesan.
Sekitar Pukul 22.25 WIB dilakukan penangkapan di ruang Kamar
nomor 301 lantai 3 Borneo Emerald Hotel terhadap WDY dan tersangka yang pada
saat itu sedang berada di lobby hotel menunggu korban.
“Uang dari hasil dari melayani tamu diambil oleh tersangka
dan untuk pelapor atau korban tidak mendapat bagian sama sekali,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan pria hidung belang tersebut beserta
barang bukti berupa uang sebesar Rp1,1 juta dan dua unit handphone merk I Phone
berserta alat kontrasepsi henis kondom telah diamankan di Mapolres Ketapang
guna pemeriksaan lebih lanjut.
“SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor
21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan
ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah,”
pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini