2 Pekan Operasi Pekat, Polres Ketapang Ungkap 270 Kasus Penyakit Masyarakat, Prostitusi Mendominasi

KalbarOnline, Ketapang – Selama 2 pekan melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Ketapang berhasil mengungkap 270 kasus penyakit masyarakat.

“35 Kasus naik ke tahap penyidikan beserta 52 pelaku yang diamankan. Sedangkan 235 kasus lainnya hanya diilakukan pembinaan,” kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Ketapang, Senin, 18 April 2022.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Yani Permana merincikan, kasus yang diungkap di antaranya yakni kasus narkoba sebanyak 18 dari enam kasus yang ditargetkan. Pada kasus ini diamankan 26 tersangka meliputi 24 laki-laki dan 3 perempuan.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu 42,32 gram bruto, pil ineks 1 butir beratnya 0,32 gram bruto dan uang tunai Rp15.280.000. Kepada pelaku disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terungkap, Asmara Jadi Motif Pelaku Aniaya Anak Anggota DPRD Ketapang

Kemudian, 10 kasus judi berhasil diungkap dari lima yang ditargetkan. Tersangka 19 orang terdiri 17 laki-laki dan 2 perempuan. BB yang diamankan berupa dua kotak kartu Remi Box, dua buku rekap nomor togel.

Serta enam handphone, enam lapak juadi, 15 buah dadu dan uang tunai Rp32.869.000. Para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selanjutnya 49 kasus minumam keras berhasil diungkap dari target empat kasus. Di antara 49 itu 5 kasus sebagai produksi rumahan naik ke tahap penyidikan, tersangka 5 orang.

BB yang diamankan satu drum berisi 150 liter arak, 17 Jerigen arak ukuran 20 liter, 2 buah dandang besar, 4 kantong ragi ukuran 1 kilogram, 3 karung gula ukuran 25 kilogram serta 78 kantong arak siap edar ukuran 1 liter.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Akan Lanjutkan Pemugaran Makam Kerajaan Tanjungpura dan Bangun Jembatan Pawan VI

Terhadap 5 produsen minuman keras terancam Pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual bahan makanan yang membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan 44 kasus lainnya dilakukan pembinaan karena hanya menjual skala kecil.

Kemudian Polisi berhasil mengungkap 69 kasus prostitusi. Semuanya hanya dilakukan pembinaan. Kasus premanisme diungkap 49 kasus, di antaranya 47 dilakukan pembinaan sedangkan 2 kasus naik penyidikan.

“Kepada 2 pelaku premanisme ini diterapkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 3 bulan penjara,” tutur Kapolres.

“Selanjunya yang berhasil diungkap yakni 10 kasus petasan dan 65 kasus senjata tajam. Semuanya terhadap kasus ini hanya dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment