Polres Ketapang Bekuk 33 Tersangka dan Amankan Ratusan Gram Sabu Selama Dua Pekan Operasi Pekat
KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang berhasil melakukan pengungkapan 24 kasus penyalahgunaan narkotika dan membekuk 33 orang pelaku dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kapuas 2021. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 224,87 gram dan 66,5 butir pil inex serta uang tunai Rp251.312.000.
“Pengungkapan narkoba ini adalah salah satu yang paling besar selama Polres melakukan pengungkapan terkait dengan kasi narkoba,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat, Senin, (12/4/2021).
Wuryantono menyebut kalau pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah kamu narkoba lainya. Sementara terhadap para pelaku dikenakan dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para pelaku ini terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain itu, selama operasi pekat yang dimulai sejak 26 Maret hingga 11 April 2021 lalu itu, Polres Ketapang berhasil melakukan pengungkapan terhadap 242 kasus dengan 70 orang tersangka.
Di antaranya, kasus narkoba sebanyak 24 kasus dengan tersangka 33 orang, kasus judi sebanyak 15 kasus dengan 27 tersangka, miras 52 kasus 4 orang tersangka, prostitusi sebanyak 41 kasus, premanisme 37 kasus, serta kasus petasan 18 kasus dan sajam 54 kasus.
“Dari 242 kasus dengan rincian 49 kasus pidana dengan 70 tersangka naik ketahap penyelidikan sedangkan 193 kasus lainnya dilakukan pembinaan,” tandasnya. (Adi LC)
Comment