Satgas Covid Sintang Resmi Larang Pesta Pernikahan Sediakan Prasmanan
Tekan Penularan Covid
Rumuskan aksi untuk tanggulangi lonjakan kasus
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang resmi melarang acara pesta pernikahan atau semacamnya untuk menyediakan makanan prasmanan. Harus menggunakan nasi kotak untuk dibawa pulang. Hal ini menjadi rekomendasi dalam rapat Satgas Covid-19 Sintang yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Senin (12/4/2021).
Rapat ini dilakukan mengingat terjadinya lonjakan peningkatan jumlah masyarakat yang terkonfirmasi terjangkit covid-19 di Kabupaten Sintang akhir-akhir ini serta banyaknya kendala yang dihadapi RSUD AM Djoen Sintang dalam menangani lonjakan tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Bernard Saragih menyampaikan, masalah penanganan covid-19 di Kabupaten Sintang hanya dua saja yakni masalah yang terjadi di rumah sakit dan masalah di tengah masyarakat.
“Persoalan di rumah sakit harus dibahas khusus. Dan persoalan di tengah masyarakat ini, yang perlu kita bahas secara serius. Penerapan disiplin kurang, banyak payung hukum tetapi tidak ditegakan. Rekomendasi pernikahan yang mewajibkan pakai nasi kotak tetapi tidak dijalankan oleh yang punya acara dengan tetap menyediakan prasmanan,” terang Bernard Saragih.
“Dalam Surat Edaran Bupati Sintang ada lima jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadhan. Seperti karaoke, panti pijat, diskotik dan spa. Pasar juadah juga kita atur dan sama sama kita awasi. Melanggar, wajib ditindak,” terang Bernard Saragih
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menyampaikan bahwa perlu penerapan protokol kesehatan lebih ketat sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60, semua pelaku usaha seperti warkop dan café agar menerapkan prokes ketat dan membatasi jam operasional.
“Razia prokes lakukan terus menerus di tempat usaha. Penegakan Perbup bisa ditindak tegas. Peranan tokoh agama dan pejabat publik dalam menerapkan protokol kesehatan. Acara syukuran dan pernikahan tidak boleh lagi menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan tetapi hanya boleh dalam bentuk nasi kotak. Waktunya juga kita batasi misalnya hanya tiga jam saja. ASN selama bulan suci ramadhan tidak boleh keluar kota kalau tidak terlalu penting,” terang Yosepha Hasnah.
Dandim 1205 Sintang, Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan menyampaikan, setiap anggota satgas wajib menjalankan perannya sesuai tugas sehari-harinya.
“TNI dan Polri selalu melakukan tugas dalam menekan penyebaran covid-19. Kami juga bosan, tetapi kita bertekad untuk mengatasi masalah ini. Jangan sampai pandemi ini hanya menjadi urusan bidang kesehatan. Ini menjadi tanggungjawab kita semua. Ada 50 anggota saya yang menerima penataran untuk menjadi tracer covid-19. Kami siap membantu jika diperlukan dalam tracing pasien covid-19 bahkan pemakaman pasien meninggal karena covid-19,” terang Eko Bintara Saktiawan
“Soal jenuh, itu karena monoton. Kita harus mengubah cara kita dalam menegakan prokes. Misalnya dengan menyajikan data kepada masyarakat, bahwa covid-19 ini nyata,” tambah Eko Bintara Saktiawan
Wakapolres Sintang, Kompol Alber Manurung menyampaikan bahwa di internet menyebutkan Sintang ini zona merah.
“Anggota Polres Sintang juga ada terkonfirmasi covid-19. Saat ini kita perlu aksi lebih kuat lagi, surat menyurat kurangi. Aksi di lapangan semakin diperkuat. Kami menginisiasi agar seluruh tim satgas gelar apel lalu melakukan razia besar-besaran. Tim Dinas Kesehatan bisa langsung bawa alat untuk tes warga. Bahkan berikan sanksi penutupan sementara tempat usaha jika melanggar. Menurut kami, sudah perlu tindakan keras kepada para pelanggar. Kami dari Polres Sintang siap melakukan razia besar-besaran didukung seluruh anggota satgas. Kita lakukan tindakan tegas dan keras. Kendaraan dan fasilitas di Polres siap dikerahkan untuk membantu razia,” terang Kompol Alber Manurung.
“Razia, langsung lakukan tes. Tempat usaha yang melanggar berikan surat teguran sampai penutupan. Kalau perlu kita gelar apel di tempat yang ramai warga saja. TNI dan Polri selalu siap bergerak,” tandasnya.
Comment