Satgas Covid Pontianak Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Satgas Covid Pontianak Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Pesta Kembang Api Tidak Diperbolehkan

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Satgas Covid-19 Kota Pontianak melarang segala bentuk aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam tahun baru. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pada malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan.

“Untuk hotel-hotel, kafe dan warung kopi tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunnya orang,” tegasnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga :  Wali Kota Edi Kamtono Bagikan Masker Gratis di Pasar Flamboyan

Selain itu, lanjutnya, pesta kembang api pada malam Natal dan Tahun Baru juga tidak diperkenankan. Pihaknya juga melakukan razia terhadap para penjual kembang api dan petasan. Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang seperti Jalan Gajah Mada dan kawasan waterfront, pihaknya akan menggelar operasi untuk mencegah kerumunan. Pusat keramaian di Jalan Gajah Mada akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam tahun baru di lokasi itu. “Hal ini kita sosialisasikan secara masif, baik di media cetak, elektronik maupun media sosial,” ungkap Edi.

Baca Juga :  Gandeng Remaja, Polsek Menjalin Lakukan Patroli Dialogis

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah. Pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. “Kita tidak ingin muncul kluster-kluster baru Covid-19,” pungkasnya. ( *prokopim* )

Comment