Bupati Ketapang Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Empat Imbauannya

Bupati Ketapang Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Empat Imbauannya

KalbarOnline, Ketapang – Sebagai upaya mencegah terjadinya klaster baru pada perayaan malam pergantian tahun baru 2021, Bupati Ketapang, Martin Rantan melarang kegiatan yang bersifat memancing kerumunan. Hal itu pun dituangkannya dalam Surat Edaran Bupati tertanggal 18 Desember 2020 berupa imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuat kerumunan pada perayaan malam pergantian tahun.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Surat edaran itu tertuang dalam surat nomor 188.56/2758/POL PP TIBUM tentang larangan melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021 serta penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Bukan Gertak Sambal, Dishub Ketapang Bakal Sanksi Tegas Truk ODOL

Di mana isinya mencegah kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 dan peraturan Bupati Ketapang nomor 36 tahun 2020 serta Keputusan Bupati Ketapang 527 tahun 2020.

Berikut empat imbauan Bupati:

  1. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum (Hotel, penginapan, cafe, warkop) dan tempat-tempat pariwisata kelompok/perorangan untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun baru yang berakibat menimbulkan kerumunan orang banyak.
  2. Kepada Kepala OPD dan para Camat se-Kabupaten Ketapang agar dapat memberikan imbauan dan melaksanakan pengawasan terhadap perayaan pergantian malam tahun baru 2020 ke 2021.
  3. Bagi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) untuk dapat melaksanakan pengawasan terhadap kondisi malam pergantian tahun 2020 ke 2021.
  4. Diharapkan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi/edukasi dalam upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Ketapang.

Comment