Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 15 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang akan mengundang kerumunan untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang sudah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Menurut Gubernur Ridwan Kamil, Jawa Barat tidak akan mengizinkan acara pergantian tahun baru dalam skala besar. “Jadi tahun baruan di rumah saja dilaksanakan indoor, tidak ada acara outdoor,” ungkap Ridwan Kamil, kemarin.
Kang Emil-begitu ia biasa disapa mengatakan, waktu libur panjang lebih baik di rumah saja, walaupun untuk berwisata juga diperbolehkan namun dengan syarat sudah melaksanakan rapid test dan hasilnya negatif.
Ia bahkan mengatakan wisatawan yang hendak ke Bali sudah wajib melaksanakan bukti test swab. “Rapid test bukan antibody tapi saya mewajibkan rapid test antigen, sudah bergeser, wajib bagi wisatawan yang akan ke Jabar,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melarang perayaan tahun baru di tempat umum. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta, implementasi pengetatan tersebut dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/12) malam.
Luhut meminta, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Dia mengusulkan, agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Dikatakannya, TNI dan Polri juga diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI Polri yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” ungkap Luhut. [ind]
KalbarOnline.com – Pemerintah melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang akan mengundang kerumunan untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang sudah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Menurut Gubernur Ridwan Kamil, Jawa Barat tidak akan mengizinkan acara pergantian tahun baru dalam skala besar. “Jadi tahun baruan di rumah saja dilaksanakan indoor, tidak ada acara outdoor,” ungkap Ridwan Kamil, kemarin.
Kang Emil-begitu ia biasa disapa mengatakan, waktu libur panjang lebih baik di rumah saja, walaupun untuk berwisata juga diperbolehkan namun dengan syarat sudah melaksanakan rapid test dan hasilnya negatif.
Ia bahkan mengatakan wisatawan yang hendak ke Bali sudah wajib melaksanakan bukti test swab. “Rapid test bukan antibody tapi saya mewajibkan rapid test antigen, sudah bergeser, wajib bagi wisatawan yang akan ke Jabar,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melarang perayaan tahun baru di tempat umum. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta, implementasi pengetatan tersebut dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/12) malam.
Luhut meminta, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Dia mengusulkan, agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Dikatakannya, TNI dan Polri juga diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI Polri yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” ungkap Luhut. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini