Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 29 Desember 2021 |
Polres Ketapang Ungkap 72 Kasus Prostitusi Selama Operasi Pekat
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang merilis pengungkapan kasus tindak pidana umum yaang ditangani pihaknya selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Kapuas 2021.
Dalam operasi yang dimulai sejak tanggal 1 Desember hingga 14 Desember 2021 itu Polres Ketapang berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana.
Kasus-kasus itu yakni narkoba 11 kasus meliputi 13 tersangka dan judi 14 kasus meliputi 25 tersangka. Kemudian miras 97 kasus meliputi 97 pelaku yang 11 di antaranya lanjut lidik selebihnya pembinaan dan senjata tajam (Sajam) 242 kasus meliputi 425 tersangka.
“Kasus prostitusi 72 kasus meliputi 144 pelaku, premanisme 48 kasus meliputi 48 pelaku dan petasan tujuh kasus meliputi tujuh pelaku. Terhadap ketiga kasus terakhir ini semua pelaku dilakukan pembinaan," ungkap AKBP Yani Permana dalam jumpa pers akhir tahun di aula Mapolres Ketapang, Rabu (28/12/2021) pagi.
AKBP Yani Permana menyebut kalau secara keseluruhan, trend gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang 2021 ini naik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tentunya hal ini akan menjadi analisa dan evaluasi kedepannya untuk dapat menekan segala bentuk potensi gangguan Kamtibmas melalui kegiatan preemtif dan preventif," tuturnya.
"Serta penegakan hukum guna menciptakan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat-red) dan Kamseltibcar Lantas (gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas-red) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Ketapang," tandasnya. (Adi LC)
Polres Ketapang Ungkap 72 Kasus Prostitusi Selama Operasi Pekat
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang merilis pengungkapan kasus tindak pidana umum yaang ditangani pihaknya selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Kapuas 2021.
Dalam operasi yang dimulai sejak tanggal 1 Desember hingga 14 Desember 2021 itu Polres Ketapang berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana.
Kasus-kasus itu yakni narkoba 11 kasus meliputi 13 tersangka dan judi 14 kasus meliputi 25 tersangka. Kemudian miras 97 kasus meliputi 97 pelaku yang 11 di antaranya lanjut lidik selebihnya pembinaan dan senjata tajam (Sajam) 242 kasus meliputi 425 tersangka.
“Kasus prostitusi 72 kasus meliputi 144 pelaku, premanisme 48 kasus meliputi 48 pelaku dan petasan tujuh kasus meliputi tujuh pelaku. Terhadap ketiga kasus terakhir ini semua pelaku dilakukan pembinaan," ungkap AKBP Yani Permana dalam jumpa pers akhir tahun di aula Mapolres Ketapang, Rabu (28/12/2021) pagi.
AKBP Yani Permana menyebut kalau secara keseluruhan, trend gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang sepanjang 2021 ini naik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tentunya hal ini akan menjadi analisa dan evaluasi kedepannya untuk dapat menekan segala bentuk potensi gangguan Kamtibmas melalui kegiatan preemtif dan preventif," tuturnya.
"Serta penegakan hukum guna menciptakan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat-red) dan Kamseltibcar Lantas (gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas-red) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Ketapang," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini