KalbarOnline, Pontianak – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan BP2TD di Kabupaten Mempawah terus berlanjut. Berkas perkara tersebut dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar besok, Selasa tanggal 21 Februari 2023.
Dalam proses pelimpahan tahap dua itu, Polda Kalbar juga akan menyerahkan enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing-masing yakni inisial E, G, JI, N, P dan RB.
“Rencana proses tahap dua berlangsung besok, Selasa 21 Februari 2023 oleh penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan, Senin (20/02/2023).
Adapun untuk seremonial penyerahan berkas sekaligus para tersangka tersebut rencananya akan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar.
“Kalau tidak ada perubahan proses tahap dua di Kejati Kalbar,” terangnya.
Pantja menambahkan, pasca dilakukan penyerahan secara resmi besok, keenam tersangka itu rencananya akan langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar.
“Untuk lebih lanjut, kita lihat besok seperti apa, akan tetapi informasi tahap dua memang sudah kami terima akan berlangsung besok,” sampainya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku belum dapat memberikan pernyataan resmi.
“Nanti akan diinfokan kalau mau ditahap-dua-kan,” singkat Raden. (Jau)
Comment