KalbarOnline, Pontianak – Sesuai komitmen, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menyatakan tidak ada kasus korupsi yang ditangani pihaknya saat ini yang dihentikan, baik dalam proses lidik maupun sidik. Termasuk kasus Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Kabupaten Mempawah yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 32 miliar lebih.
“Kalau ada yang menyatakan kasus korupsi yang kami tangani selesai begitu saja, itu tidak benar!” tegas Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, baru-baru ini.
Disampaikan Pipit, kalau pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh Polda Kalbar sepanjang tahun 2024 kemarin, sebenarnya cukup signifikan. Bahkan paling tinggi untuk tingkat jajaran polda dan polres se-Indonesia, di mana Polda Kalbar dan Polres Ketapang meraih peringkat 1 nasional.
“Jadi tidak ada kasus korupsi yang dihentikan, semua yang kami tangani sudah masuk dalam supervisi (pengawasan) KPK,” jelasnya.
Kapolda pun kembali menekankan, bahwa apa yang telah diselidiki maupun disidik pihaknya terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Kalimantan Barat akan terus dilanjutkan dan diselesaikan di tahun 2025 ini.
“Akan terus dilanjutkan dan dituntaskan,” terangnya.
Lebih lanjut Pipit mengakui, kalau pihaknya memang meng-hold penyelidikan dan penyidikan terkait tipikor selama proses pemilu dan pilkada serentak di Kalbar kemarin. Namun kasus-kasus itu akan tetap dilanjutkan setelah proses pemilu maupun pilkada usai.
“Yang belum selesai pasti kita selesaikan. Tidak ada alasan kami tidak melanjutkan penanganan kasus korupsi. Karena Polri sendiri, mekanisme semuanya berjalan dengan baik. Pengawasan ketat. Berlapis. Karena kami juga mempertanggungjawabkan kinerja kami,” kata dia.
“(Kalau) ada satu kasus belum selesai itu harus kami pertanggungjawabkan. Apalagi kasus korupsi. Kalau kasus korupsi ini kami juga harus melaporkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dan semuanya mendapat supervisi dari KPK,” sambungnya.
Oleh karenanya, Pipit pun meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab setiap anggaran yang digunakan pihaknya dalam rangka melaksanakan kinerja juga harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Apalagi yang sudah berjalan, saya pastikan akan sampai tuntas, sampai selesai,” pungkasnya.
Profesional Tangani Kasus BP2TD Mempawah
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo juga telah menegaskan, bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus korupsi BP2TD Mempawah.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandek dan masih terus berjalan,” terang Sanny.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya dalam keterangan persnya turut membenarkan, bahwa pihaknya memang melakukan penundaan sementara waktu dalam memproses 1 (satu) LP yang tersisa. Hal itu lantaran 1 LP ini khusus terkait dengan nama Ria Norsan, yang diketahui menjadi salah satu dari kontestan Pilkada Gubernur Kalbar 2024.
“Jadi tidak benar ada anggapan bahwa kasus ini dihentikan. Kita hanya menghormati atau melaksanakan perintah sesuai dengan ST/1160/V/RES.1.24.2023. Berkali-kali kami tekankan, bahwa ST tersebutlah menjadi dasar bagi kami untuk sementara menghentikan, bukan mengendapkan kasus ini. Tidak ada satu orang pun yang bisa menghentikan ini selain pengadilan sampai dengan inkracht,” jelas Petit.
Lebih dalam, Petit juga menerangkan soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah ini, yang mana sampai detik ini masih terdapat 1 laporan yang masih ditunda tersebut.
“Perkara ini sebenarnya ada 10 laporan polisi, 9 yang sudah disidangkan dan sudah diputuskan, 1 LP (laporan polisi) saat ini sedang berproses. Namun karena berdasarkan ST/1160/V/RES.1.24.2023, sementara kasusnya kita tangguhkan dulu. Agar jangan sampai terjadi kegaduhan di masyarakat (selama proses pilkada ini),” tandasnya. (**)
Comment