Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 30 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar sejauh ini telah menetapkan 6 tersangka pada kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung BP2TD Mempawah. Diantaranya EI yang merupakan oknum Anggota DPRD Kalbar dari Partai Golkar Kubu Raya, kemudian RB, G, N, P dan J.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, bahwa 5 dari 6 tersangka ini telah dilakukan penahanan di Polda Kalbar sejak tanggal 26 Oktober 2022 kemarin. Penahanan itu akan berlangsung hingga tanggal 14 November 2022.
“Semuanya ditahan di Mapolda Kalbar, kecuali J karena sedang menjalankan tahanan dalam kasus lainnya,” terang Raden kepada awak media, Minggu (30/10/2022).
Lebih rinci Raden mengungkapkan, keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran peranannya, baik pada proses pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan Gedung BP2TD Kalimantan paket 1, 2, 3, 4.
"Dan infrastruktur dan Lansekap Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, sumber dana APBN tahun anggaran 2016,” jelasnya menambahkan.
Raden mengungkapkan, para tersangka ini tak hanya dijerat dengan UU tentang korupsi, seperti Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Namun para tersangka juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang," tuntas Raden Petit Wijaya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar sejauh ini telah menetapkan 6 tersangka pada kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung BP2TD Mempawah. Diantaranya EI yang merupakan oknum Anggota DPRD Kalbar dari Partai Golkar Kubu Raya, kemudian RB, G, N, P dan J.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan, bahwa 5 dari 6 tersangka ini telah dilakukan penahanan di Polda Kalbar sejak tanggal 26 Oktober 2022 kemarin. Penahanan itu akan berlangsung hingga tanggal 14 November 2022.
“Semuanya ditahan di Mapolda Kalbar, kecuali J karena sedang menjalankan tahanan dalam kasus lainnya,” terang Raden kepada awak media, Minggu (30/10/2022).
Lebih rinci Raden mengungkapkan, keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran peranannya, baik pada proses pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan Gedung BP2TD Kalimantan paket 1, 2, 3, 4.
"Dan infrastruktur dan Lansekap Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, sumber dana APBN tahun anggaran 2016,” jelasnya menambahkan.
Raden mengungkapkan, para tersangka ini tak hanya dijerat dengan UU tentang korupsi, seperti Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Namun para tersangka juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang," tuntas Raden Petit Wijaya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini