Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 29 Januari 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung BP2TD di Kabupaten Mempawah sudah rampung di tangan kepolisian dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21).
Sejauh ini, Polda Kalbar telah menetapkan sedikitnya enam orang tersangka. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, lantaran menyeret tiga nama penting di Kalbar. Yang mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil Mempawah-Kubu Raya, Ery Eriansyah dan Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini.
Ery dan Joni pun kini telah ditahan oleh Polda Kalbar bersama empat tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya yang dihubungi wartawan, Sabtu (28/01/2023) membenarkan, bahwa berkas perkara dugaan tipikor pembangunan BP2TD Mempawah telah rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, red),” singkat Raden.
Raden mengiyakan kalau hingga saat ini pihaknya masih menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka masih enam orang,” kata dia.
Raden melanjutkan, setelah dinyatakan P21, Polda Kalbar saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini sedang dalam tahap koordinasi untuk pelimpahan perkara. Pelimpahan direncanakan minggu depan,” tuntas Raden.
Selain Ery Eriansyah dan Joni Isnaini, nama penting lainnya yang juga ikut terseret dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Kabupaten Mempawah yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan.
Norsan juga sempat diperiksa untuk dimintai keterangan dengan statusnya sebagai saksi atas dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung BP2TD di Kabupaten Mempawah sudah rampung di tangan kepolisian dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21).
Sejauh ini, Polda Kalbar telah menetapkan sedikitnya enam orang tersangka. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, lantaran menyeret tiga nama penting di Kalbar. Yang mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil Mempawah-Kubu Raya, Ery Eriansyah dan Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini.
Ery dan Joni pun kini telah ditahan oleh Polda Kalbar bersama empat tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya yang dihubungi wartawan, Sabtu (28/01/2023) membenarkan, bahwa berkas perkara dugaan tipikor pembangunan BP2TD Mempawah telah rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, red),” singkat Raden.
Raden mengiyakan kalau hingga saat ini pihaknya masih menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka masih enam orang,” kata dia.
Raden melanjutkan, setelah dinyatakan P21, Polda Kalbar saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini sedang dalam tahap koordinasi untuk pelimpahan perkara. Pelimpahan direncanakan minggu depan,” tuntas Raden.
Selain Ery Eriansyah dan Joni Isnaini, nama penting lainnya yang juga ikut terseret dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Kabupaten Mempawah yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan.
Norsan juga sempat diperiksa untuk dimintai keterangan dengan statusnya sebagai saksi atas dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini