KalbarOnline.com – Kasus prostitusi online yang melibatkan artis dengan inisial ST dan selebgram inisial MA yang diamankan polisi Rabu Malam lalu akhirnya terungkap. Polisi menyebut dua wanita itu diciduk saat sedang berhubungan seks threesome.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi yang diduga prostitusi online yang didalangi muncikari pasangan suami istri yang memiliki jaringan dengan komunitas artis dan selebgram.
“Dari informasi masyarakat terkait prostitusi online, anggota Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dua orang diduga melakukan perdagangan manusia. Keduanya berada di lobby hotel Sunter, mereka merupakan mucikari,” ujar Sudjarwoko Jumat (27/11/2020).
Dari penangkapan kedua pasutri muncikari AR (26) dan CA (25), polisi mengamankan barang bukti percakapan di ponsel dan sejumlah uang yang merupakan uang DP dari pelanggan jasa prostitusi online artis.
“Setelah kedua muncikari ditangkap, polisi melakukan penggrebekan di kamar hotel, ada seorang wanita dan seorang pria konsumen yang sedang melakukan perbuatan asusila. Kelimanya kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan,” tambah Sudjarwoko.
Dari kelima tersangka, anggota mengamankan barang bukti handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan sprei hotel.
Lebih lanjut ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, dua orang muncikari telah di tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua perempuan yang merupakan artis dan selebgram serta seorang pria pengusaha (wiraswasta) pengguna jasa prostitusi online masih ditetapkan sebagai saksi.
“Saksi ST alias M (27) artis selebgram atau bintang iklan dan SH alias MY (26) pemeran utama salah satu film layar lebar. Motif mereka melakukan prostitusi online adalah motif ekonomi (membutuhkan uang),” jelas Sudjarwoko.
Lebih lanjut, mantan Kapolres DI Yogyakarta ini menyebutkan dua orang wanita ini memasang tarif masing-masing Rp 30 juta. Dalam aksi di hotel Sunter mereka melakukan kegiatan asusila threesome yang melibatkan dua perempuan (artis dan selebgram) dan satu laki-laki (pengusaha swasta).
“Kedua wanita ini mendapatkan bayaran Rp 30 juta. Jadi total Rp 60 juta. Sisanya Rp 50 juta untuk biaya muncikari. Mereka sudah menerima Rp 60 juta, sisa DPnya akan diberikan nanti,” ungkap Sudjarwoko.
Atas tindakannya Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi dari polisi yang tak ingin disebutkan namanya, artis ST adalah pemeran yang pernah berakting di sinetron Bawang Putih Berkulit Merah. Jika merujuk pada sinetron itu, ST diduga adalah Shoumaya Tazkiyyah.
Sementara sosok MA yang ditangkap bersama ST diduga adalah selebgram yang saat ini populer di Instagram. [rif]
Comment