Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 09 Maret 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap Polresta Pontianak.
Korban dijual Rp300-500 ribu untuk memuaskan pria hidung belang. Dalam kasus ini, personil Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus 2 pelaku yang berperan besar dalam kasus ini.
Di antaranya seorang perempuan berusia 23 tahun inisial L alias I dan seorang laki-laki berusia 17 tahun inisial AP.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi terkait eksploitasi anak yang mengakibatkan korban hamil.
Dari penyelidikan yang dilakukan, kemudian didapati identitas pelaku. Polisi pun langsung begerak cepat mengamankan pelaku.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku L alias I mengakui sebagai yang membuat akun, menentukan tarif harga, menerima hasil uang dan menyediakan tempat berupa rumah pondok, kamar serta kasur.
Sementara pelaku AP mengaku sebagai pencari tamu dan menerima sebagian hasil uang. Namun keduanya sama-sama sering mencarikan tamu untuk dilayani oleh korban dengan berhubungan badan di salah satu hotel di Jalan Sepakat 2.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
KalbarOnline, Pontianak – Kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap Polresta Pontianak.
Korban dijual Rp300-500 ribu untuk memuaskan pria hidung belang. Dalam kasus ini, personil Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus 2 pelaku yang berperan besar dalam kasus ini.
Di antaranya seorang perempuan berusia 23 tahun inisial L alias I dan seorang laki-laki berusia 17 tahun inisial AP.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi terkait eksploitasi anak yang mengakibatkan korban hamil.
Dari penyelidikan yang dilakukan, kemudian didapati identitas pelaku. Polisi pun langsung begerak cepat mengamankan pelaku.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku L alias I mengakui sebagai yang membuat akun, menentukan tarif harga, menerima hasil uang dan menyediakan tempat berupa rumah pondok, kamar serta kasur.
Sementara pelaku AP mengaku sebagai pencari tamu dan menerima sebagian hasil uang. Namun keduanya sama-sama sering mencarikan tamu untuk dilayani oleh korban dengan berhubungan badan di salah satu hotel di Jalan Sepakat 2.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini