KalbarOnline, Pontianak – Kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap Polresta Pontianak.
Korban dijual Rp300-500 ribu untuk memuaskan pria hidung belang. Dalam kasus ini, personil Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus 2 pelaku yang berperan besar dalam kasus ini.
Di antaranya seorang perempuan berusia 23 tahun inisial L alias I dan seorang laki-laki berusia 17 tahun inisial AP.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi terkait eksploitasi anak yang mengakibatkan korban hamil.
Dari penyelidikan yang dilakukan, kemudian didapati identitas pelaku. Polisi pun langsung begerak cepat mengamankan pelaku.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku L alias I mengakui sebagai yang membuat akun, menentukan tarif harga, menerima hasil uang dan menyediakan tempat berupa rumah pondok, kamar serta kasur.
Sementara pelaku AP mengaku sebagai pencari tamu dan menerima sebagian hasil uang. Namun keduanya sama-sama sering mencarikan tamu untuk dilayani oleh korban dengan berhubungan badan di salah satu hotel di Jalan Sepakat 2.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Comment