Pontianak    

Pesan Layanan via MiChat, Mahasiswa di Pontianak Jadi Korban Curas: Satu Pelaku Diringkus, Satu Masih Buron

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 08 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Seorang mahasiswa berinisial MSG jadi korban aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Kusuma Wijaya, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian bermula saat korban memesan layanan lewat aplikasi MiChat dan diarahkan ke lokasi kejadian.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak telah menangkap satu orang pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

“Pelaku berinisial HYA kami amankan pada Sabtu dini hari di kawasan Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol. Satu pelaku lain, berinisial MJ alias Jek, saat ini masih buron dan masuk DPO,” kata AKP Wagitri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, korban awalnya berkomunikasi via MiChat dan diarahkan untuk bertemu di lokasi. Tak lama kemudian, datang dua pria dengan motor Honda Beat warna hitam. Negosiasi harga antara korban dan pelaku sempat berlangsung, tapi tidak ada kesepakatan.

Saat korban berbalik arah untuk pergi, motornya secara tidak sengaja menyenggol motor pelaku. Bukannya diselesaikan baik-baik, kejadian itu malah memicu pertengkaran. Salah satu pelaku langsung merampas kunci motor dari pinggang korban.

“Korban sempat berteriak minta tolong, tapi kedua pelaku langsung kabur,” lanjut Wagitri.

Korban mengalami luka di kaki kiri dan kehilangan kunci motornya. Ia kemudian melapor ke Polresta Pontianak. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan akhirnya menangkap HYA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa korban datang berdasarkan komunikasi melalui MiChat.

“HYA sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami masih memburu pelaku satunya, MJ,” tegas Wagitri.

Atas perbuatannya, HYA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Laptop Dicuri Saat Kamar Kos Ditinggal Pulang Kampung, Pelaku Terekam CCTV
Selasa, 08 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Terkendala Jalur Domisili SPMB, Warga Desak Pemerintah Bangun SMA Negeri di Tanray 1
Selasa, 08 Juli 2025

Berita terkait