Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 08 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri laptop dari kamar kos yang ditinggal pemiliknya pulang kampung. Pelaku berinisial RAF (24), warga Kecamatan Singkawang Utara, ditangkap tim Macan Selatan di Jalan Parit Haji Muksin, Kubu Raya, pada Senin (7/7/2025) malam.
“Pelaku pencurian laptop berhasil diamankan setelah penyelidikan di lapangan menguatkan keterlibatannya,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (1/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kamar kos Kompleks Grand Mension, Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara. Saat itu, korban berinisial RA tengah pulang kampung ke Sintang, dan kamarnya dalam kondisi kosong.
Pelaku diduga masuk ke kamar korban dan membawa kabur satu unit laptop merek Asus. Korban baru mengetahui kehilangan itu saat kembali dan langsung melapor ke Polsek Pontianak Selatan.
Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, petugas menemukan petunjuk yang mengarah ke RAF. Tim Macan Selatan kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan pelaku sedang berjalan kaki di kawasan Parit Haji Muksin. Tanpa buang waktu, pelaku langsung diciduk dan digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menariknya, saat diamankan, polisi menemukan satu lembar kertas gadai dari pelaku—yang menunjukkan bahwa laptop curian sudah digadaikan di sebuah toko elektronik di Pontianak.
“Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Wagitri. (Lid)
KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri laptop dari kamar kos yang ditinggal pemiliknya pulang kampung. Pelaku berinisial RAF (24), warga Kecamatan Singkawang Utara, ditangkap tim Macan Selatan di Jalan Parit Haji Muksin, Kubu Raya, pada Senin (7/7/2025) malam.
“Pelaku pencurian laptop berhasil diamankan setelah penyelidikan di lapangan menguatkan keterlibatannya,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (1/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kamar kos Kompleks Grand Mension, Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara. Saat itu, korban berinisial RA tengah pulang kampung ke Sintang, dan kamarnya dalam kondisi kosong.
Pelaku diduga masuk ke kamar korban dan membawa kabur satu unit laptop merek Asus. Korban baru mengetahui kehilangan itu saat kembali dan langsung melapor ke Polsek Pontianak Selatan.
Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, petugas menemukan petunjuk yang mengarah ke RAF. Tim Macan Selatan kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan pelaku sedang berjalan kaki di kawasan Parit Haji Muksin. Tanpa buang waktu, pelaku langsung diciduk dan digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menariknya, saat diamankan, polisi menemukan satu lembar kertas gadai dari pelaku—yang menunjukkan bahwa laptop curian sudah digadaikan di sebuah toko elektronik di Pontianak.
“Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Wagitri. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini