Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 19 Januari 2022 |
Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Sepeda di Ketapang Berhasil Diciduk Polisi
KalbarOnline, Ketapang - Gara-gara aksinya saat mencuri sepeda lipat di parkiran garasi rumah di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 18.05 lalu.
Seorang pria yang diketahui berinisial HM, yang merupakan pelaku pencurian berhasil diciduk anggota Reskrim Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengatakan kalau penangkapan pelaku dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polres Ketapang, setelah adanya laporan dari korbannya selang kejadian.
"Saat itu, ketika korban keluar rumah menemukan sepeda lipat miliknya sudah tidak ada di garasi rumah. Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang laki laki yang tidak diketahui identitasnya terekam mengambil sepeda lipat miliknya, dengan cara mendorong sepeda dan membawanya menggunakan sepeda motor," ungkap AKP Primastya, Selasa, 18 Januari 2022.
Kemudian lanjut AKP Primastya,
Tim Opsnal Reskrim Polres Ketapang, melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV serta memintai informasi kepada beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian. Hingga akhirnya Tim Opsnal mengantongi ciri ciri pelaku dan berhasil menciduk pelaku.
"Kini pelaku beserta barang bukti sebuah sepeda lipat merk EXOTIC bewarna hitam telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman kurangan lima tahun penjara," tuturnya.
Atas peristiwa ini dirinya mengingatkan agar warga lebih waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar, serta tetap menjaga keamanan barang pribadi seperti sepeda motor dan barang pribadi lainnya yang mudah dicuri.
“Agar selalu waspada dalam menjaga keamanan diri sendiri. serta jadi lah polisi bagi diri sendiri," tandasnya. (Adi LC)
Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Sepeda di Ketapang Berhasil Diciduk Polisi
KalbarOnline, Ketapang - Gara-gara aksinya saat mencuri sepeda lipat di parkiran garasi rumah di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 18.05 lalu.
Seorang pria yang diketahui berinisial HM, yang merupakan pelaku pencurian berhasil diciduk anggota Reskrim Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengatakan kalau penangkapan pelaku dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polres Ketapang, setelah adanya laporan dari korbannya selang kejadian.
"Saat itu, ketika korban keluar rumah menemukan sepeda lipat miliknya sudah tidak ada di garasi rumah. Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang laki laki yang tidak diketahui identitasnya terekam mengambil sepeda lipat miliknya, dengan cara mendorong sepeda dan membawanya menggunakan sepeda motor," ungkap AKP Primastya, Selasa, 18 Januari 2022.
Kemudian lanjut AKP Primastya,
Tim Opsnal Reskrim Polres Ketapang, melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV serta memintai informasi kepada beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian. Hingga akhirnya Tim Opsnal mengantongi ciri ciri pelaku dan berhasil menciduk pelaku.
"Kini pelaku beserta barang bukti sebuah sepeda lipat merk EXOTIC bewarna hitam telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman kurangan lima tahun penjara," tuturnya.
Atas peristiwa ini dirinya mengingatkan agar warga lebih waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar, serta tetap menjaga keamanan barang pribadi seperti sepeda motor dan barang pribadi lainnya yang mudah dicuri.
“Agar selalu waspada dalam menjaga keamanan diri sendiri. serta jadi lah polisi bagi diri sendiri," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini