Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 05 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Pelaku pencurian di Apotek Agung yang berlokasi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara berhasil ditangkap polisi. Aksi yang dilakukan pada Selasa (29/04/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB itu terekam kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang diketahui berinisial SI (22 tahun), masuk ke dalam ruko dengan memanjat dinding depan sebelah kanan, lalu naik ke lantai dua. Pelaku terlihat merusak pintu menggunakan linggis dan masuk ke dalam apotek.
Setelah mengecek isi lantai dua, pelaku turun ke lantai satu dan menggasak uang tunai sebesar Rp 34 juta di dalam sebuah lemari dan satu unit handphone.
Tim jatanras yang menerima laporan dari pemilik apotek segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Pada Jumat, (03/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di kosnya di Jalan Komyos Sudarso, dan menemukan sisa uang hasil curian sebesar Rp 4.4 juta.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku kini telah diamankan di Polresta Pontianak beserta barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pelaku pencurian di Apotek Agung yang berlokasi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara berhasil ditangkap polisi. Aksi yang dilakukan pada Selasa (29/04/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB itu terekam kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang diketahui berinisial SI (22 tahun), masuk ke dalam ruko dengan memanjat dinding depan sebelah kanan, lalu naik ke lantai dua. Pelaku terlihat merusak pintu menggunakan linggis dan masuk ke dalam apotek.
Setelah mengecek isi lantai dua, pelaku turun ke lantai satu dan menggasak uang tunai sebesar Rp 34 juta di dalam sebuah lemari dan satu unit handphone.
Tim jatanras yang menerima laporan dari pemilik apotek segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Pada Jumat, (03/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di kosnya di Jalan Komyos Sudarso, dan menemukan sisa uang hasil curian sebesar Rp 4.4 juta.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku kini telah diamankan di Polresta Pontianak beserta barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini