Pontianak    

Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Curas Bermodus Pesan Jasat Lewat MiChat

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 08 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan modus pemesanan jasa melalui aplikasi MiChat. Pelaku tersebut berinisial Yd alias Samseng (36 tahun). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terhadap Yd alias Samseng dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025 sekitar pukul 01.05 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Gang Peniti 2, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (08/07/2025) mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/330/VII/2025 yang diterima pada tanggal 5 Juli 2025.

Ia menjelaskan, aksi curas terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 17.39 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Kusuma Wijaya. Berdasarkan keterangan korban bernama M Sahrul Gunawan (24 tahun), awalnya ia hendak menemui temannya, namun salah alamat dan berhenti di lokasi kejadian untuk menghubungi temannya.

Saat memutar arah sepeda motornya, korban dihentikan oleh dua orang pria berboncengan sepeda motor Honda Beat hitam. Sempat terjadi adu mulut karena korban menabrak sepeda motor pelaku.

Salah satu pelaku lalu meminta ganti rugi, namun tak ada titik temu hingga terjadi keributan.

“Saat itu pelaku merampas kunci motor korban dan korban berteriak minta tolong. Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kompol Wawan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kaki kiri dan kehilangan kunci sepeda motornya.

Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, petugas mengidentifikasi dua pelaku yakni Yd alias Samseng dan Mk alias Jek (DPO).

Yd berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari informan bahwa pelaku berada di Jalan Imam Bonjol Gang Peniti 2. Saat ditangkap, Yudi mengakui perbuatannya.

“Dari keterangan pelaku, awalnya korban memesan jasa hubungan seksual melalui aplikasi MiChat. Setelah pelaku mengirim lokasi, korban datang ke titik yang disepakati. Namun terjadi ketidaksesuaian harga sehingga pesanan dibatalkan,” jelas Kompol Wawan.

Setelah pembatalan itu, terjadi insiden sepeda motor korban menabrak sepeda motor pelaku, yang kemudian memicu adu mulut dan berujung pada perampasan kunci motor oleh pelaku Mk.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu buah kunci motor milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Wawan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dari kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan dan segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Terkendala Saat Daftar SPMB, Wali Calon Murid Baru Serbu Posko Aduan Disdikbud Kalbar
Selasa, 08 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Kakanwil BPN Kalbar Tinjau Loket dan Arsip Buku Tanah di Kubu Raya
Selasa, 08 Juli 2025

Berita terkait