KalbarOnline.com, Pontianak – Abdul Mutalib alias Tolib (30 tahun), warga Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara ini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan–sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, dalam keterangannya menyebutkan, kasus ini terbongkar saat korban bernama Rifky Adji Sukmana (26 tahun), warga Jalan Komplek Ari Karya Indah, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, datang melapor.
“Dasar pengaduan nomor: 905/X/2021, tanggal 11 Oktober 2021,” kata Kasat.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan terkait duduk persoalan kasus ini. Dimana berdasarkan laporan yang masuk, pelaku diduga telah menukar 17 buah ban mobil merk MRF ukuran 1000 beserta velg dengan ban bekas. Kemudian ban tersebut Tolib jual kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
“Atas kejadian tersebut pelapor (Rifky) mengalami kerugian sebesar Rp 133.136.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Jatanras pun melakukan serangkain penyelidikan terkait keberadaan Tolib. Hingga pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022, sekira pukul 13.45 WIB, personle Jatanras mendapati informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di salah satu kios BBM eceran di dekat toko buah, deretan Bundaran Alianyang, di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Selanjutnya untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut personel langsung menuju ke lokasi. Dan sesampainya di alamat yang dimaksud, personel berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,” jelasnya.
Saat penangkapan, personel pun melakukan interogasi terhadap Tolib. Ia mengakui perbuatannya itu saat masih bekerja di PT Mitra Elina Mirza sebagai seorang sopir dump truck Fuso.
Kepada petugas, Tolib menjelaskan, kalau dia tak sendiri, melainkan bersama temannya Hendra (status DPO) telah menukar dan menjual ban beserta velg jenis mobil dump truck Fuso milik perusahaan tempat ia bekerja dulu–tanpa seizin pihak perusahaan.
“Diduga pelaku (Tolib) juga menerangkan, melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 2 kali, pada bulan Mei 2020 dan bulan Juni 2020–bersama temannya atas nama Hendra–menukar dan menjual ban dan velg dump truck Fuso sebanyak 17 buah,” beber Indra.
Pada saat menukar ban dan velg itu, sambung Indra, dilakukan di bengkel ban yang pemiliknya bernama Abi, di Jalan Budi Utomo Kecamatan Pontianak Utara.
“Diduga Pelaku juga menerangkan bahwa yang bertugas mencari Pembelinya ialah temannya Hendra, dan diduga pelaku tidak mengetahui identitas pembeli tersebut,” kata Kasat.
Masih berdasarkan penuturan Tolib, ia mendapat bagian hasil dari perbuatannya itu sebesar Rp 15.500.000. Sementara Hendra mendapat bagian sebesar Rp 12.000.000.
“Adapun uang hasil dari perbuatannya tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari,” ujar Kasat sembari menyampaikan, personel pun kemudian membawa Tolib ke Mapolresta Pontianak, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjutnya, setelah menyerahkan diduga pelaku kepada penyidik, yakni melakukan pencarian terhadap barang bukti dan mencari Keberadaan DPO,” tutup Kasat. (Jau)
Comment