Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 07 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria bernama Jeri Mustafa alias Jeri (28), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) siang di kawasan Pontianak Barat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada Februari lalu, dengan dasar laporan LP/B/72/II/2024/SPKT/Polresta Pontianak. Orang tua korban melaporkan bahwa anak mereka menjadi korban tindakan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh Jeri sebanyak enam kali di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim Jatanras langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku berada di Jalan Berdikari. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.
Korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari pendalaman kasus. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, dan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
Saat ini, Jeri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 KUHP. Proses hukum tengah berjalan dan penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelengkapan berkas tahap satu.
Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan serta melakukan penahanan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Jau)
KALBARONLINE.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria bernama Jeri Mustafa alias Jeri (28), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) siang di kawasan Pontianak Barat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada Februari lalu, dengan dasar laporan LP/B/72/II/2024/SPKT/Polresta Pontianak. Orang tua korban melaporkan bahwa anak mereka menjadi korban tindakan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh Jeri sebanyak enam kali di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim Jatanras langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku berada di Jalan Berdikari. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.
Korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari pendalaman kasus. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, dan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta gelar perkara.
Saat ini, Jeri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 KUHP. Proses hukum tengah berjalan dan penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelengkapan berkas tahap satu.
Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan serta melakukan penahanan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini