Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 07 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial YB (48), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sekaligus pendeta di salah satu gereja lokal di Pontianak, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak. Ia diduga melakukan tindakan tak pantas terhadap anak perempuan saat perjalanan menuju sekolah.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 11.24 WIB di kawasan Pontianak Timur. Saat itu, YB diminta orang tua korban untuk mengantar anak mereka ke sekolah menggunakan aplikasi transportasi daring.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan adanya laporan dari keluarga korban dan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
“Kami menerima laporan dari ibu korban terkait dugaan pelanggaran terhadap anak yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan, tindakan itu terjadi saat korban dibonceng oleh pelaku menuju sekolah,” jelas AKP Agus, Sabtu (7/6/2025), di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus.
Menurut keterangan korban, pelaku sempat melakukan kontak fisik dengan dalih menjaga keseimbangan motor. Korban merasa tidak nyaman dan sempat menepis tangan pelaku. Dugaan perilaku yang sama disebut terjadi sebanyak dua kali selama perjalanan singkat tersebut.
Setibanya di sekolah, korban langsung turun dan masuk ke lingkungan sekolah. Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, yang langsung melapor ke polisi.
Dalam proses hukumnya, YB telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Tersangka lewat kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan terhadap proses penyidikan, namun gugatan itu kami menangkan,” tegas AKP Agus. (Jau)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial YB (48), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sekaligus pendeta di salah satu gereja lokal di Pontianak, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak. Ia diduga melakukan tindakan tak pantas terhadap anak perempuan saat perjalanan menuju sekolah.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 11.24 WIB di kawasan Pontianak Timur. Saat itu, YB diminta orang tua korban untuk mengantar anak mereka ke sekolah menggunakan aplikasi transportasi daring.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan adanya laporan dari keluarga korban dan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
“Kami menerima laporan dari ibu korban terkait dugaan pelanggaran terhadap anak yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan, tindakan itu terjadi saat korban dibonceng oleh pelaku menuju sekolah,” jelas AKP Agus, Sabtu (7/6/2025), di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus.
Menurut keterangan korban, pelaku sempat melakukan kontak fisik dengan dalih menjaga keseimbangan motor. Korban merasa tidak nyaman dan sempat menepis tangan pelaku. Dugaan perilaku yang sama disebut terjadi sebanyak dua kali selama perjalanan singkat tersebut.
Setibanya di sekolah, korban langsung turun dan masuk ke lingkungan sekolah. Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya, yang langsung melapor ke polisi.
Dalam proses hukumnya, YB telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Tersangka lewat kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan terhadap proses penyidikan, namun gugatan itu kami menangkan,” tegas AKP Agus. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini