KALBARONLINE.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu instansi pemerintahan di Pontianak. Pria tersebut diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur yang tinggal di panti sosial tempatnya bekerja.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, setelah polisi mengantongi cukup bukti atas laporan yang diterima. Kasus ini menyita perhatian publik karena korban mengalami trauma berat akibat aksi bejat pelaku yang seharusnya menjadi pelindung anak-anak.
“Pelaku justru memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi cabulnya. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ungkap salah satu sumber di kepolisian.
Polresta Pontianak mengakui sempat menemui hambatan dalam proses penyelidikan. Pasalnya, pelaku diduga sempat mengintimidasi korban agar bungkam. Bahkan, kasus ini sempat viral di media sosial karena beredarnya informasi dari pihak yang tidak memahami risiko terhadap kondisi psikologis korban.
Namun begitu, Unit Jatanras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus ini dengan strategi penyelidikan yang cermat.
“Sekarang kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan seluruh fakta, termasuk mengungkap apakah ada korban lainnya dari perbuatan pelaku,” terang pihak kepolisian.
Polresta Pontianak menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas, agar para korban mendapatkan keadilan, dan pelaku mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. (Lid)
Comment