Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 06 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – NK (40), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, yang diduga mencabuli santriwatinya, akhirnya resmi ditahan di Rutan Polres Kubu Raya. Sebelumnya, NK sempat dirawat di rumah sakit di Pontianak karena mengidap penyakit serius sehingga penahanannya ditunda.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade S, membenarkan bahwa kondisi NK kini sudah memungkinkan untuk ditahan.
“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya. Minggu lalu memang sempat dirawat di rumah sakit. Karena kondisinya sudah memungkinkan, pelaku dipindahkan kembali ke rutan,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
NK ditangkap pada 13 Juni 2025 oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Polsek Sungai Kakap. Penangkapan dilakukan setelah ayah korban, ND, melapor ke polisi pada 5 Juni 2025, sehari sebelum Iduladha.
Saat ditangkap, NK jatuh sakit hingga harus dirawat. Meski statusnya sebagai tahanan luar kala itu, proses hukum tetap berjalan.
“Walaupun tidak ditahan di rutan waktu itu, berkas perkara tetap diproses. Saksi, korban, dan pelaku sudah diperiksa,” tegas Ade.
Kasus ini terus menjadi atensi pihak kepolisian. Proses penyidikan atas dugaan tindakan asusila terhadap santriwati di bawah umur masih berjalan, dan polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
KalbarOnline sebelumnya memberitakan pengakuan ayah korban dalam berita berjudul Ayah Korban Ungkap Kronologi Dosa di Balik Dinding Ponpes Sungai Kakap.
ND, ayah santriwati korban, mengungkap bahwa putrinya mengaku menjadi korban pencabulan sejak awal 2025. Tindakan asusila itu disebut dilakukan di berbagai tempat, mulai perpustakaan, depan TV, hingga kamar keluarga di lingkungan ponpes.
ND menyebut kejadian itu berulang hingga awal Mei 2025 dan menduga ada korban lain. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 5 Juni 2025 dan pelaku diamankan pada 13 Juni 2025. Polisi mengonfirmasi jumlah korban sejauh ini tiga orang, semuanya santriwati di bawah umur. (Jau)
KALBARONLINE.com – NK (40), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, yang diduga mencabuli santriwatinya, akhirnya resmi ditahan di Rutan Polres Kubu Raya. Sebelumnya, NK sempat dirawat di rumah sakit di Pontianak karena mengidap penyakit serius sehingga penahanannya ditunda.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade S, membenarkan bahwa kondisi NK kini sudah memungkinkan untuk ditahan.
“Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya. Minggu lalu memang sempat dirawat di rumah sakit. Karena kondisinya sudah memungkinkan, pelaku dipindahkan kembali ke rutan,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
NK ditangkap pada 13 Juni 2025 oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Polsek Sungai Kakap. Penangkapan dilakukan setelah ayah korban, ND, melapor ke polisi pada 5 Juni 2025, sehari sebelum Iduladha.
Saat ditangkap, NK jatuh sakit hingga harus dirawat. Meski statusnya sebagai tahanan luar kala itu, proses hukum tetap berjalan.
“Walaupun tidak ditahan di rutan waktu itu, berkas perkara tetap diproses. Saksi, korban, dan pelaku sudah diperiksa,” tegas Ade.
Kasus ini terus menjadi atensi pihak kepolisian. Proses penyidikan atas dugaan tindakan asusila terhadap santriwati di bawah umur masih berjalan, dan polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
KalbarOnline sebelumnya memberitakan pengakuan ayah korban dalam berita berjudul Ayah Korban Ungkap Kronologi Dosa di Balik Dinding Ponpes Sungai Kakap.
ND, ayah santriwati korban, mengungkap bahwa putrinya mengaku menjadi korban pencabulan sejak awal 2025. Tindakan asusila itu disebut dilakukan di berbagai tempat, mulai perpustakaan, depan TV, hingga kamar keluarga di lingkungan ponpes.
ND menyebut kejadian itu berulang hingga awal Mei 2025 dan menduga ada korban lain. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 5 Juni 2025 dan pelaku diamankan pada 13 Juni 2025. Polisi mengonfirmasi jumlah korban sejauh ini tiga orang, semuanya santriwati di bawah umur. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini