Nasional    

Hapus Sistem Parsial, Wamen ATR/BPN Instruksikan Penanganan Aset Telkom Secara Terpadu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 22 Februari 2026
Hapus Sistem Parsial, Wamen ATR/BPN Instruksikan Penanganan Aset Telkom Secara Terpadu
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN resmi mengubah pola penanganan aset tanah PT Telkom Indonesia dari sistem regional yang terfragmentasi menjadi sistem terpusat dan sistematis. Perubahan ini ditandai dengan pembentukan Satgas Akselerasi Legalisasi 2026 yang disaksikan langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.

Dalam arahannya, Wamen Ossy menyoroti kelemahan sistem lama di mana setiap kantor regional Telkom harus mengurus aset secara mandiri ke kantor pertanahan (kantah) di daerah masing-masing.

“Kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset Telkom dapat tersertipikatkan, dan masalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” jelas Ossy Dermawan di Gedung Telkom Hub (20/02/2026).

Satgas ini akan mengintegrasikan koordinasi antara pusat dan daerah untuk memangkas hambatan birokrasi. Adapun ruang lingkup kerja satgas mencakup:

1. Percepatan Sertifikasi: Penerbitan, pembaruan, dan perpanjangan sertipikat.

2. Penyelesaian Sengketa: Penanganan kasus pertanahan secara non-litigasi.

3. Penguatan Subjek Hukum: Memastikan legalitas aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan masa kerja satu tahun, Satgas ini diharapkan menjadi pilot project bagi pengelolaan aset BUMN lainnya agar lebih transparan, akuntabel, dan minim konflik di masa depan. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Gandeng Kementerian ATR/BPN, Telkom Bentuk Satgas Khusus Amankan Aset Tanah Nasional
Minggu, 22 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Sinergi Pemda dan TNI Diperkuat, Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Dandim 1203
Minggu, 22 Februari 2026

Berita terkait