Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 12 Desember 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kasus mafia tanah terus menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas praktik mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
“Tentunya komitmen menteri untuk memberantas mafia sangat jelas. Kemarin juga beliau saat rapat dengan DPR RI sudah menekankan tidak hanya masalah pidananya, tapi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya juga akan dikejar,” tegasnya usai menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat di Kalbar, pada Rabu (11/12/2028).
Ossy menjelaskan, bahwa terdapat tiga kategori permasalahan tanah yang menjadi fokus perhatian pemerintah. Pertama, low intensity conflict, yaitu konflik yang terjadi antar individu dengan nilai tanah yang relatif rendah.
Kedua, high intensity conflict, yaitu konflik antar individu atau antara individu dengan perusahaan, di mana nilai tanah yang diperebutkan cukup tinggi.
“Dan yang paling harus diperhatikan adalah political intensi konflik, ini adalah berkaitan antara masyarakat dengan negara. Ini penanganannya harus dengan baik agar supaya permasalahan tanah tidak berkembang menjadi suatu konflik yang berkepanjangan yang bisa berakibatkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Ossy mengakui, upaya BPN dalam memberantas mafia tanah ini memang belum maksimal. Namun pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja jajaran BPN di seluruh kabupaten/kota dalam mengatasi permasalahan ini.
“Kami akui belum maksimal, tapi kami akan berupaya terus dengan menempatkan jajaran BPN di kabupaten/kota sebagai garda terdepan dalam menghadapi hal itu,” tukasnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Kasus mafia tanah terus menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas praktik mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
“Tentunya komitmen menteri untuk memberantas mafia sangat jelas. Kemarin juga beliau saat rapat dengan DPR RI sudah menekankan tidak hanya masalah pidananya, tapi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya juga akan dikejar,” tegasnya usai menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat di Kalbar, pada Rabu (11/12/2028).
Ossy menjelaskan, bahwa terdapat tiga kategori permasalahan tanah yang menjadi fokus perhatian pemerintah. Pertama, low intensity conflict, yaitu konflik yang terjadi antar individu dengan nilai tanah yang relatif rendah.
Kedua, high intensity conflict, yaitu konflik antar individu atau antara individu dengan perusahaan, di mana nilai tanah yang diperebutkan cukup tinggi.
“Dan yang paling harus diperhatikan adalah political intensi konflik, ini adalah berkaitan antara masyarakat dengan negara. Ini penanganannya harus dengan baik agar supaya permasalahan tanah tidak berkembang menjadi suatu konflik yang berkepanjangan yang bisa berakibatkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Ossy mengakui, upaya BPN dalam memberantas mafia tanah ini memang belum maksimal. Namun pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja jajaran BPN di seluruh kabupaten/kota dalam mengatasi permasalahan ini.
“Kami akui belum maksimal, tapi kami akan berupaya terus dengan menempatkan jajaran BPN di kabupaten/kota sebagai garda terdepan dalam menghadapi hal itu,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini