Pontianak    

Kakanwil ATR/BPN Kalbar Tangani 4 Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Negara Senilai Rp 143 M

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 24 September 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tentri Abeng mengungkapkan adanya empat kasus mafia tanha yang terjadi di Kalimantan Barat. Kasus tersebut dibeberkan Andi usai melaksanakan upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2024, Selasa (24/09/2024).

Andi mengungkapkan, empat dari tiga kasus mafia tanah itu membuat kerugian negara senilai Rp 143 miliar. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh satgas mafia tanah dalam rangka menyelamatkan potensi kerugian negara.

“Tiga dari empat target kasus mafia tanah tersebut, berhasil mengamankan kerugian yang terjadi sebesar Rp 143 miliar," ungkap Andi Tenri Abeng.

“Untuk satu targetnya belum ditemukan potensi kerugian,” sambungnya.

Andi Tenri menyatakan, pengungkapan target kasus mafia tanah ini tak terlepas dari kinerja satgas mafia tanah baik itu dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Kalimantan Barat serta para jajaran keduanya di setiap wilayah.

“Kami ucapkan terima kasih untuk Kejati dan Polda Kalbar beserta seluruh jajaran yang sudah berjibaku dalam menangani kejahatan pertahanan ini," ucapnya.

Andi Tenri juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat yakni untuk selalu menjaga serta mengelola tanah dengan baik, hal ini guna mengantisipasi terjadi kasus mafia tanah ataupun kejahatan pertahanan.

“Perlu diketahui masyarakat, bahwa kejahatan pertahanan ini terjadi dikarenakan pemilik lahan tidak mengelola dengan baik serta tidak menjaga lahan yang dimiliki," tuntas Andi Tenri. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pj Gubernur Kalbar Kukuhkan Ansfridus Juliardi Andjioe Sebagai Pjs Bupati Kapuas Hulu
Selasa, 24 September 2024
Artikel Sebelumnya
Jelang Pilkada 2024, Polsek Bunut Hulu Laksanakan Cek Ranmor Dinas
Selasa, 24 September 2024

Berita terkait