Kakanwil ATR/BPN Kalbar Tangani 4 Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Negara Senilai Rp 143 M

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tentri Abeng mengungkapkan adanya empat kasus mafia tanha yang terjadi di Kalimantan Barat. Kasus tersebut dibeberkan Andi usai melaksanakan upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2024, Selasa (24/09/2024).

Andi mengungkapkan, empat dari tiga kasus mafia tanah itu membuat kerugian negara senilai Rp 143 miliar. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh satgas mafia tanah dalam rangka menyelamatkan potensi kerugian negara.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Tiga dari empat target kasus mafia tanah tersebut, berhasil mengamankan kerugian yang terjadi sebesar Rp 143 miliar,” ungkap Andi Tenri Abeng.

Baca Juga :  DPRD Kalbar Setujui Tiga Raperda

“Untuk satu targetnya belum ditemukan potensi kerugian,” sambungnya.

Andi Tenri menyatakan, pengungkapan target kasus mafia tanah ini tak terlepas dari kinerja satgas mafia tanah baik itu dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Kalimantan Barat serta para jajaran keduanya di setiap wilayah.

“Kami ucapkan terima kasih untuk Kejati dan Polda Kalbar beserta seluruh jajaran yang sudah berjibaku dalam menangani kejahatan pertahanan ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Update Cakupan Vaksinasi Covid-19 Kalbar 17 Juli 2022

Andi Tenri juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat yakni untuk selalu menjaga serta mengelola tanah dengan baik, hal ini guna mengantisipasi terjadi kasus mafia tanah ataupun kejahatan pertahanan.

“Perlu diketahui masyarakat, bahwa kejahatan pertahanan ini terjadi dikarenakan pemilik lahan tidak mengelola dengan baik serta tidak menjaga lahan yang dimiliki,” tuntas Andi Tenri. (Lid)

Comment