Polda Kalbar Pastikan Penanganan Kasus BP2TD yang Rugikan Negara Rp 32 Miliar Terus Jalan

KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalimantan Barat membantah tegas jika kasus korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar lebih itu dipetieskan atau dihentikan.

“Tidak benar, tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menerima perwakilan Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (18/11/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Petit memastikan, kasus korupsi BP2TD yang menyeret nama salah satu calon Gubernur Kalbar inisial RN itu terus berjalan. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa diantaranya sudah vonis. Namun, memang pengembangan kasus kepada pihak yang menjadi pasangan calon ditunda terlebih dahulu. Sebab, ada ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang penyelidikan kasus dalam tahap pilkada.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus BP2TD mulai dilakukan penyelidikan Polda Kalbar pada tahun 2020. RN memang berkali-kali diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak ditetapkan tersangka. Walau dalam persidangan nama RN juga berkali-kali disebut.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Pimpin Rakor Operasi Ketupat 2023: Bersama Mengamankan dan Membuat Nyaman Lebaran Tahun Ini

Hingga saat ini, sudah sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 32 miliar lebih itu. Salah satu yang telah ditetapkan tersangka adalah Anggota DPRD Kalbar periode 2019 – 2024, EI.

“Kami tegaskan kembali, Polda Kalbar tidak mempetieskan kasus ini (BP2TD),” tuntas Petit.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo turut menegaskan, bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah ini.

“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandek dan masih terus berjalan,” terang Sanny.

Sanny turut menjelaskan soal penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut yang kabarnya telah dikembalikan. Namun Sanny menegaskan, bahwa Polda Kalbar sendiri telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, dan telah diserahterimakan pihaknya kepada kejaksaan.

Baca Juga :  Ria Norsan: Remaja Masjid Harus Punya Jiwa Entrepreneur

“Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi,” tegasnya.

Sanny juga membenarkan, bahwa kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar lebih. Hal ini dinilai janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp 700 juta lebih dari total kerugian.

“Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai, masih tetap berjalan,” tutup Sanny. (**)

Comment