Ketapang    

Isa Anshari Minta Aparat Kawal Kasus Korupsi Sumur Pantek yang Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 20 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sayangkan risalah

BPKP

KalbarOnline,

Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari

meminta aparat penegak hukum untuk mengawal hasil audit investigasi dari Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara sedikitnya

Rp1,5 miliar.

Kerugian yang dialami negara tersebut atas kasus dugaan korupsi

pembangunan Sumur Pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang

tahun anggaran 2015 lalu.

“Saya mewakili warga Ketapang meminta aparat penegak hukum

untuk mengawal kasus ini, apalagi ini kasus dugaan korupsi,” tegasnya saat

diwawancarai awak media, Selasa (19/3/2019).

Tak hanya kepada aparat, Isa juga meminta awak media untuk

terus mengawal proses hukum kasus ini.

“Jurnalis juga harus mengawal proses hukum kasus ini,”

tegasnya lagi.

Kendati demikian, Isa menyayangkan adanya pernyataan dari

pihak Tipikor Polres Ketapang yang menyebutkan akan menghentikan kasus tersebut

jika pelaksana proyek mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu 60 hari pasca

risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan.

“Enak sekali kalau ketahuan hanya diminta kembalikan uang

dan tidak diproses hukum. Terus kalau tidak ketahuan ya sudah gitu? Kacaulah

kalau begitu,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa Polres Ketapang mengungkap babak

baru kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan

Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015.

Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sedikitnya Rp1,5

miliar.

Atas hal tersebut, sejumlah pihak diwajibkan untuk

mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu selama 60 hari kedepan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat

melalui Kanit Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan pihaknya sudah

menerima tembusan mengenai risalah dari ahli BPKP Provinsi Kalbar terkait

kerugian negara dari kasus pembangunan sumur pantek.

“Risalah ahli dari BPKP Provinsi kita terima pertanggal 1

Maret 2019 dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Selasa

(19/3/2019).

Dari total kerugian negara tersebut, lanjut dia, satu

diantara penyebabnya berdasarkan pengadaan barang dan jasa yang menyumbang

kerugian negara yang besar.

“Pihak-pihak terkait termasuk oknum dari Dinas Pertanian

yang bertanggung jawab sudah tahu adanya risalah dari BPKP ini,” tukasnya.

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, jelas dia, maka 60 hari

pasca risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan maka pihak terkait harus

mengembalikan kerugian negara tersebut ke negara.

“Terhitung tanggal 1 Maret sampai 60 hari ke depan, pihak

terkait harus mengembalikan kerugian negara, kalau nantinya tidak dilakukan

sampai batas waktu yang ditentukan maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses

penyidikan, tetapi kalau kerugian negara dikembalikan sesuai waktunya, maka kasus

ini dihentikan,” jelasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur

Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015, HN mengaku bahwa

dirinya memang sudah mendapat tembusan risalah kerugian negara dari BPKP.

“Bapak Bupati juga sudah tahu. Yang jelas saya intinya akan melaksanakan keputusan dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan apa yang harus saya pertanggung jawabkan selaku PPK saat itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/3/2019).

HN menjelaskan bahwa dirinya sebagai satu diantara pihak yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta, sedangkan sisa kerugian negara lainnya sesuai informasi didapatnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak pelaksana pembangunan sumur pantek. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kunta Shooting Club dan Jingga Shooting Club Wadah Pencari Atlet Tembak
Rabu, 20 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Yohanes Ontot Kembali Pimpin DAD Sanggau
Rabu, 20 Maret 2019

Berita terkait