Ketapang    

Polres Ketapang : Kasus Korupsi Sumur Pantek Segera Jadi Tahap Satu

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 30 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek oleh Dinas

Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 yang

menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar kini memasuki babak baru. Saat

ini pihak Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah menaikkan status kasus

tersebut menjadi LP sejak bulan Mei 2019 lalu.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, saat ini pihaknya masih

melakukan penyidikan terkait proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut.

“Penghitungan kerugian negara dari BPKP juga sudah keluar,

kerugian negaranya sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Kamis (29/8/2019).

Saat ini, lanjut dia, kasus dugaan korupsi sudah masuk

Laporan Polisi (LP) tertanggal 28 mei 2019, yang mana untuk kerugian negara

yang ada, sampai batas waktu ketentuan pengembalian kerugian negara selama 60

hari, pihak terkait dalam kasus ini tidak dapat memenuhi pengembalian kerugian

negara tersebut.

“Batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari

sudah lewat, yang dikembalikan hanya sekitar 600 juta dari kerugian Rp1,5 miliar,”

terangnya.

Untuk itu, dengan status kasus ini naik menjadi LP, pihaknya

akan terus melengkapi berkas-berkas dan melakukan mindik untuk menaikkan status

kasus ini menjadi tahap satu. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sumur Pantek
Jumat, 30 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Sambut Jamaah Haji Sekadau di Embarkasi Batam, Wabup Aloysius : Semoga Hajinya Mabrur
Jumat, 30 Agustus 2019

Berita terkait