Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 16 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah tahun anggaran (TA) 2019 telah memasuki tahap II, pada Kamis (15/05/2025) siang, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
Proses tahap II yang notabene dibarengi dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Mempawah kepada Penuntut Umum Kejari Mempawah itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana khusus Kejari Mempawah.
Adapun tersangka, berinisial AH. Ia merupakan mantan Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Sumber dari Kejari Mempawah menyebutkan, kalau berkas perkara ini sebelumnya telah diteliti oleh penuntut umum dan penyidik serta dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah, Erik Adiarto menjelaskan, bahwa dikarenakan tersangka AH akan memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mempawah, maka yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
[caption id="attachment_207699" align="alignnone" width="1600"]
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Pasir TA 2019. (Foto: Istimewa)[/caption]
“Perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Terkait tanggal pelaksanaan sidang, tambah Erik, akan ditentukan kemudian dengan penetapan hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah pelimpahan para tersangka ke pengadilan tipikor dilaksanakan.
“Bahwa tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. Tersangka AH selaku kepala Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah dalam mengelola keuangan pemerintahan Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya,” terangnya.
“Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh AH, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 640.828.696,00 (enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat,” pungkas Erik. (FikA)
KALBARONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah tahun anggaran (TA) 2019 telah memasuki tahap II, pada Kamis (15/05/2025) siang, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
Proses tahap II yang notabene dibarengi dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Mempawah kepada Penuntut Umum Kejari Mempawah itu dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana khusus Kejari Mempawah.
Adapun tersangka, berinisial AH. Ia merupakan mantan Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Sumber dari Kejari Mempawah menyebutkan, kalau berkas perkara ini sebelumnya telah diteliti oleh penuntut umum dan penyidik serta dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah, Erik Adiarto menjelaskan, bahwa dikarenakan tersangka AH akan memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mempawah, maka yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
[caption id="attachment_207699" align="alignnone" width="1600"]
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Pasir TA 2019. (Foto: Istimewa)[/caption]
“Perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Terkait tanggal pelaksanaan sidang, tambah Erik, akan ditentukan kemudian dengan penetapan hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah pelimpahan para tersangka ke pengadilan tipikor dilaksanakan.
“Bahwa tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. Tersangka AH selaku kepala Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah dalam mengelola keuangan pemerintahan Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya,” terangnya.
“Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh AH, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 640.828.696,00 (enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat,” pungkas Erik. (FikA)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini