Ketapang    

Tak Hanya Dugaan Pengerukan Pasir Ilegal, Kacab BNI Ketapang Juga Tersandung Kasus Dugaan Penipuan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 11 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepala Cabang (Kacab) BNI Ketapang, Taurus Budi yang juga

merupakan pemilik CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) yang saat ini sedang

tersandung persoalan pengerukan pasir di bibir pantai Dusun Sungai Gayam,

Kecamatan Kendawangan, diketahui juga sedang menghadapi persoalan lain yang

saat ini sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Taurus

Budi diduga melakukan penipuan terkait jual beli tanah sehingga dirinya

dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan ke Mapolda Kalbar.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar,

Kombes Pol Donny Charles saat dikonfirmasi mengenai adanya informasi mengenai

kasus dugaan penipuan mark-up

pembelian tanah yang dilakukan oleh Kepala Cabang BNI Ketapang yang saat ini

kasus tersebut ditangani Polda Kalbar.

“Ya benar, kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda,” ucapnya.

Kombes Pol Donny juga mengatakan bahwa kasus yang ditangani

Ditreskrimum Polda Kalbar masih dalam proses lebih lanjut dan akan disampaikan kembali

progres dari kasus tersebut.

“Perkembangan nanti akan kami sampaikan, yang jelas kasus

tersebut sudah ada laporan pengaduannya,” tukasnya.

Sementara Kacab Bank BNI Ketapang, Taurus Budi saat

dikonfirmasi memilih bungkam dan meminta awak media untuk meminta keterangan

terkait persoalan tersebut ke kuasa hukumnya.

“Silahkan komunikasi sama Pak Yani,” katanya.

Kuasa hukum Kacab Bank BNI, Al Muhammad Yani membenarkan bahwa

kliennya sedang menghadapi persoalan di Mapolda Kalbar, hal tersebut sesuai

dengan undangan yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar yang

ditujukan kepada kliennya atas nama Taurus Budi.

“Sudah ada undangan klarifikasi untuk klien kami terkait

perkara jual beli tanah, tetapi inikan baru undangan klarifikasi, jadi belum

ada arah kemanapun,” terangnya.

Ia juga menuturkan bahwa undangan klarifikasi untuk kliennya

tertanggal 18 November 2019 lalu, hanya saja lantaran kliennya sedang ada acara

di BNI pusat yang tidak bisa ditinggalkan sehingga kliennya belum bisa

menghadiri undangan klarifikasi tersebut.

“Jadi kita sudah sampaikan permohonan jadwal ulang, sekarang

kita tinggal menunggu penjadwalan ulang dari Polda,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait kasus jual beli tanah di mana yang diadukan pihak pengadu kepada kliennya di Polda Kalbar, ia mengaku belum bisa memberikan statmen lebih lanjut.

“Apakah jual beli tanah di Ketapang atau di tempat lain, kami belum tahu, jadi menunggu hasil klarifikasi nanti,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sakit Hati Dihina, AB Tega Habisi Nyawa Karsidi
Rabu, 11 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Safari Natal di Dua Kecamatan, Bupati Rupinus : Rayakan Dengan Sederhana dan Penuh Suka Cita
Rabu, 11 Desember 2019

Berita terkait