Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 11 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Cabang (Kacab) BNI Ketapang, Taurus Budi yang juga
merupakan pemilik CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) yang saat ini sedang
tersandung persoalan pengerukan pasir di bibir pantai Dusun Sungai Gayam,
Kecamatan Kendawangan, diketahui juga sedang menghadapi persoalan lain yang
saat ini sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Taurus
Budi diduga melakukan penipuan terkait jual beli tanah sehingga dirinya
dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan ke Mapolda Kalbar.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar,
Kombes Pol Donny Charles saat dikonfirmasi mengenai adanya informasi mengenai
kasus dugaan penipuan mark-up
pembelian tanah yang dilakukan oleh Kepala Cabang BNI Ketapang yang saat ini
kasus tersebut ditangani Polda Kalbar.
“Ya benar, kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda,” ucapnya.
Kombes Pol Donny juga mengatakan bahwa kasus yang ditangani
Ditreskrimum Polda Kalbar masih dalam proses lebih lanjut dan akan disampaikan kembali
progres dari kasus tersebut.
“Perkembangan nanti akan kami sampaikan, yang jelas kasus
tersebut sudah ada laporan pengaduannya,” tukasnya.
Sementara Kacab Bank BNI Ketapang, Taurus Budi saat
dikonfirmasi memilih bungkam dan meminta awak media untuk meminta keterangan
terkait persoalan tersebut ke kuasa hukumnya.
“Silahkan komunikasi sama Pak Yani,” katanya.
Kuasa hukum Kacab Bank BNI, Al Muhammad Yani membenarkan bahwa
kliennya sedang menghadapi persoalan di Mapolda Kalbar, hal tersebut sesuai
dengan undangan yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar yang
ditujukan kepada kliennya atas nama Taurus Budi.
“Sudah ada undangan klarifikasi untuk klien kami terkait
perkara jual beli tanah, tetapi inikan baru undangan klarifikasi, jadi belum
ada arah kemanapun,” terangnya.
Ia juga menuturkan bahwa undangan klarifikasi untuk kliennya
tertanggal 18 November 2019 lalu, hanya saja lantaran kliennya sedang ada acara
di BNI pusat yang tidak bisa ditinggalkan sehingga kliennya belum bisa
menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
“Jadi kita sudah sampaikan permohonan jadwal ulang, sekarang
kita tinggal menunggu penjadwalan ulang dari Polda,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait kasus jual beli tanah di mana yang diadukan pihak pengadu kepada kliennya di Polda Kalbar, ia mengaku belum bisa memberikan statmen lebih lanjut.
“Apakah jual beli tanah di Ketapang atau di tempat lain, kami belum tahu, jadi menunggu hasil klarifikasi nanti,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Cabang (Kacab) BNI Ketapang, Taurus Budi yang juga
merupakan pemilik CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) yang saat ini sedang
tersandung persoalan pengerukan pasir di bibir pantai Dusun Sungai Gayam,
Kecamatan Kendawangan, diketahui juga sedang menghadapi persoalan lain yang
saat ini sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Taurus
Budi diduga melakukan penipuan terkait jual beli tanah sehingga dirinya
dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan ke Mapolda Kalbar.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar,
Kombes Pol Donny Charles saat dikonfirmasi mengenai adanya informasi mengenai
kasus dugaan penipuan mark-up
pembelian tanah yang dilakukan oleh Kepala Cabang BNI Ketapang yang saat ini
kasus tersebut ditangani Polda Kalbar.
“Ya benar, kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda,” ucapnya.
Kombes Pol Donny juga mengatakan bahwa kasus yang ditangani
Ditreskrimum Polda Kalbar masih dalam proses lebih lanjut dan akan disampaikan kembali
progres dari kasus tersebut.
“Perkembangan nanti akan kami sampaikan, yang jelas kasus
tersebut sudah ada laporan pengaduannya,” tukasnya.
Sementara Kacab Bank BNI Ketapang, Taurus Budi saat
dikonfirmasi memilih bungkam dan meminta awak media untuk meminta keterangan
terkait persoalan tersebut ke kuasa hukumnya.
“Silahkan komunikasi sama Pak Yani,” katanya.
Kuasa hukum Kacab Bank BNI, Al Muhammad Yani membenarkan bahwa
kliennya sedang menghadapi persoalan di Mapolda Kalbar, hal tersebut sesuai
dengan undangan yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Umum Polda Kalbar yang
ditujukan kepada kliennya atas nama Taurus Budi.
“Sudah ada undangan klarifikasi untuk klien kami terkait
perkara jual beli tanah, tetapi inikan baru undangan klarifikasi, jadi belum
ada arah kemanapun,” terangnya.
Ia juga menuturkan bahwa undangan klarifikasi untuk kliennya
tertanggal 18 November 2019 lalu, hanya saja lantaran kliennya sedang ada acara
di BNI pusat yang tidak bisa ditinggalkan sehingga kliennya belum bisa
menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
“Jadi kita sudah sampaikan permohonan jadwal ulang, sekarang
kita tinggal menunggu penjadwalan ulang dari Polda,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait kasus jual beli tanah di mana yang diadukan pihak pengadu kepada kliennya di Polda Kalbar, ia mengaku belum bisa memberikan statmen lebih lanjut.
“Apakah jual beli tanah di Ketapang atau di tempat lain, kami belum tahu, jadi menunggu hasil klarifikasi nanti,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini