Kubu Raya    

Sakit Hati Dihina, AB Tega Habisi Nyawa Karsidi

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 11 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Polres Kubu Raya

Ungkap Kasus Pembunuhan di Rasau Jaya

KalbarOnline, Kubu

Raya – Lantaran sakit hati dihina pada saat menonton bola di depan orang

ramai, AB (40) tega menghabisi nyawa Karsidi (76).Perkataan kasar, yang diarahkan ke AB pada saat itu menjadi dendam

yang berapi-api sehingga timbul niatnya menghabisi nyawa Karsidi.

“Kamu tidak layak hidup di atas dunia ini,” ujar pelaku,

menirukan kalimat korban, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus

pembunuhan di Rasau Jaya yang dilangsungkan di Aula Mapolresta Kubu Raya,

Selasa (10/12/2019).

Selang beberapa waktu, pelaku mengajak korban untuk bertemu

di Jalan Bintang Mas Satu, Kecamatan Rasau Jaya. Korban tanpa curiga menuruti

kemauan pelaku, dengan menggunakan sepeda motor, korban mendatangi pelaku. Yang

selanjutnya pada pertemuan tersebut merupakan niat pelaku melakukan

penganiayaan dengan senjata tajam serta sebatang kayu yang telah disiapkan oleh

pelaku.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengungkapkan,

berdasarkan hasil otopsi pada jasad korban yang ditemukan mengapung dengan

posisi tengkurap, terdapat luka sayatan pada bagian leher korban, serta dada

kiri dan kanan pada tulang rusuk patah.

“Selain itu terdapat luka akibat benda tajam pada bagian

kepala belakang dan adanya pendarahan di bagian kepala belakang,” ungkap Kapolres.

Berangkat dari laporan warga tentang penemuan mayat Jalan

Bintang Mas Satu, Kecamatan Rasau Jaya, penyelidikan pun dilakukan oleh Tim

gabungan (Reskrim Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, Polsek Rasau Jaya) dan

mengungkap bahwa mayat tersebut adalah Karsidi yang telah sepekan menghilang.

“Pada saat penangkapan pelaku saat itu berada di rumah,

dibawa dan dilakukan interogasi. Pada saat tahap interogasi, pelaku sempat

tidak mengaku perbuatannya. Saat ditanya barang bukti berupa sepeda motor yang

dipakai korban, pelaku tidak bisa mengelak,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pencarian barang bukti berupa sepeda

motor yang dipakai korban memakan waktu yang lama karena pelaku berusaha

menghilangkan jejak berupa memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam air.

Karena perbuatannya pelaku diancam Pasal 340

KUHP dengan sanksi penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara. (ian)

Artikel Selanjutnya
Ramah Tamah Dengan Kontingen Bupati Cup IV 2019, Ini Pesan Kadispora Sintang
Selasa, 10 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Tak Hanya Dugaan Pengerukan Pasir Ilegal, Kacab BNI Ketapang Juga Tersandung Kasus Dugaan Penipuan
Selasa, 10 Desember 2019

Berita terkait