Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 18 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Imam Kunarso (54) tersangka pembunuhan terhadap Heni Darsita
(44) yang tak lain merupakan istrinya sendiri mengaku nekat menghabisi korban
lantaran dendam dan sakit hati karena diminta bayaran selama berhubungan badan
dengan korban.
Hal itu disampaikan tersangka, saat diwawancarai awak media
di Mapolres Ketapang, Jumat (17/5/2019).
“Saya sering dituduh menyembunyikan barang milik korban.
Selain itu, korban juga sering menuntut cerai. Yang paling memicu saya untuk
menghabisi korban karena dia (korban) meminta bayaran selama berhubungan badan.
Sekali berhubungan dia minta bayaran Rp700 ribu. Siapa tak manas (sakit hati),”
tukasnya.
Tersangka juga mengaku kalau dirinya sempat mau dibunuh oleh
korban. Karena pada saat terjadi cekcok pada Rabu (15/5/2019) malam, korban
sempat memegang sebilah pisau. Tapi, sempat ditepis oleh tersangka dan mengenai
jari kelingking tersangka.
“Dia itu sebenarnya baik, baik sekali orangnya. Namun,
ketika lagi emosi luar biasa,” ucapnya.
Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau tersangka
sempat berusaha melarikan diri ke tempat asalnya yakni di Pati, Jawa Tengah.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Polsek Arut Selatan. Saat
diamankan tersangka diyakini akan menuju bandara di Pangkalan Bun, Kalimantan
Tengah.
“Menurut informasi tersangka dan korban itu nikah sirih,”
ungkapnya.
Eko menyebut, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa
satu unit mobil Xenia bewarna merah, satu helai handuk bewarna hijau, satu
helai pakaian, satu helai sajadah warna merah kuning beserta mukenah, satu
botol kosmetik dan sebuah gantungan tas.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Imam Kunarso (54) tersangka pembunuhan terhadap Heni Darsita
(44) yang tak lain merupakan istrinya sendiri mengaku nekat menghabisi korban
lantaran dendam dan sakit hati karena diminta bayaran selama berhubungan badan
dengan korban.
Hal itu disampaikan tersangka, saat diwawancarai awak media
di Mapolres Ketapang, Jumat (17/5/2019).
“Saya sering dituduh menyembunyikan barang milik korban.
Selain itu, korban juga sering menuntut cerai. Yang paling memicu saya untuk
menghabisi korban karena dia (korban) meminta bayaran selama berhubungan badan.
Sekali berhubungan dia minta bayaran Rp700 ribu. Siapa tak manas (sakit hati),”
tukasnya.
Tersangka juga mengaku kalau dirinya sempat mau dibunuh oleh
korban. Karena pada saat terjadi cekcok pada Rabu (15/5/2019) malam, korban
sempat memegang sebilah pisau. Tapi, sempat ditepis oleh tersangka dan mengenai
jari kelingking tersangka.
“Dia itu sebenarnya baik, baik sekali orangnya. Namun,
ketika lagi emosi luar biasa,” ucapnya.
Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau tersangka
sempat berusaha melarikan diri ke tempat asalnya yakni di Pati, Jawa Tengah.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Polsek Arut Selatan. Saat
diamankan tersangka diyakini akan menuju bandara di Pangkalan Bun, Kalimantan
Tengah.
“Menurut informasi tersangka dan korban itu nikah sirih,”
ungkapnya.
Eko menyebut, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa
satu unit mobil Xenia bewarna merah, satu helai handuk bewarna hijau, satu
helai pakaian, satu helai sajadah warna merah kuning beserta mukenah, satu
botol kosmetik dan sebuah gantungan tas.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini