Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai kasus
yang dihadapi Kepala Cabang BNI Ketapang, Taurus Budi Santoso yang juga merupakan
pemilik CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) yang melakukan pengerukan pasir
di bibir Pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Sari,
Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan secara ilegal. Sani menilai, persoalan
yang dihadapi Kacab BNI Ketapang tentunya sedikit banyak merusak citra BNI
selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Hal tersebut karena jabatan dirinya sebagai Kepala BNI tak
bisa dilepas begitu saja ketika ada persoalan. Terlebih lagi ada dua masalah
yang dihadapi oleh Taurus Budi Santoso. Dua masalah yang dihadapai Budi adalah
dugaan pengerukan pasir ilegal di bibir pantai dan laporan dugaan penipuan jual
beli tanah,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, harus ada ketegasan dari pimpinan BNI
atau bahkan dari Menteri BUMN. Tujuannya kedepan para pengelola BUMN hingga
tingkat bawah seperti, Kacab bisa serius mengurus dan mengelola BUMN yang
diamanahkan.
“Bukan malah melakukan usaha-usaha lain yang malah membuat
rusak citra BUMN itu sendiri,” tegas Abdul Sani.
“Pak menteri BUMN yang baru ini punya ketegasan terbukti
dengan sanksi tegas yang diberikan kepada Dirut Garuda yang kedapatan melakukan
pelanggaran, tentunya kita sangat mengapresiasi dan mendukung langkah itu dan
diharapkan sikap tegas ini juga berlaku hingga ke pengelola BUMN di tingkat
bawah, termasuk kepada Kepala Cabang BNI Ketapang jika terbukti melakukan
pelanggaran,” timpalnya.
Seharusnya, kata dia, para pemegang amanah selaku pengelola
BUMN, termasuk di tingkat daerah seperti Kacab Bank BNI Ketapang harusnya fokus
mengelola BUMN sehingga tidak menimbulkan opini negatif seperti yang terjadi
saat ini.
“Kalau seperti ini menimbulkan citra buruk dan wajar jika
masyarakat berpikir negatif karena masyarakat taunya dia bekerja sebagai Kepala
BNI. Bisa saja orang berpikir dia memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan bank
untuk kepentingan usahanya,” tukasnya.
Abdul Sani berharap agar persoalan ini bisa segera selesai
dan mendapatkan kepastian hukum, baik persoalan pengerukan pasir maupun
persoalan dugaan penipuan jual beli tanah ditangani Mapolda Kalbar.
“Sanksi internal harus ada. Evaluasi dari atasan, bahkan
dari Menteri BUMN juga harus ada, agar citra buruk yang melekat atas jabatan
yang bersangkutan bisa segera selesai,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai kasus
yang dihadapi Kepala Cabang BNI Ketapang, Taurus Budi Santoso yang juga merupakan
pemilik CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) yang melakukan pengerukan pasir
di bibir Pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Sari,
Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan secara ilegal. Sani menilai, persoalan
yang dihadapi Kacab BNI Ketapang tentunya sedikit banyak merusak citra BNI
selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Hal tersebut karena jabatan dirinya sebagai Kepala BNI tak
bisa dilepas begitu saja ketika ada persoalan. Terlebih lagi ada dua masalah
yang dihadapi oleh Taurus Budi Santoso. Dua masalah yang dihadapai Budi adalah
dugaan pengerukan pasir ilegal di bibir pantai dan laporan dugaan penipuan jual
beli tanah,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, harus ada ketegasan dari pimpinan BNI
atau bahkan dari Menteri BUMN. Tujuannya kedepan para pengelola BUMN hingga
tingkat bawah seperti, Kacab bisa serius mengurus dan mengelola BUMN yang
diamanahkan.
“Bukan malah melakukan usaha-usaha lain yang malah membuat
rusak citra BUMN itu sendiri,” tegas Abdul Sani.
“Pak menteri BUMN yang baru ini punya ketegasan terbukti
dengan sanksi tegas yang diberikan kepada Dirut Garuda yang kedapatan melakukan
pelanggaran, tentunya kita sangat mengapresiasi dan mendukung langkah itu dan
diharapkan sikap tegas ini juga berlaku hingga ke pengelola BUMN di tingkat
bawah, termasuk kepada Kepala Cabang BNI Ketapang jika terbukti melakukan
pelanggaran,” timpalnya.
Seharusnya, kata dia, para pemegang amanah selaku pengelola
BUMN, termasuk di tingkat daerah seperti Kacab Bank BNI Ketapang harusnya fokus
mengelola BUMN sehingga tidak menimbulkan opini negatif seperti yang terjadi
saat ini.
“Kalau seperti ini menimbulkan citra buruk dan wajar jika
masyarakat berpikir negatif karena masyarakat taunya dia bekerja sebagai Kepala
BNI. Bisa saja orang berpikir dia memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan bank
untuk kepentingan usahanya,” tukasnya.
Abdul Sani berharap agar persoalan ini bisa segera selesai
dan mendapatkan kepastian hukum, baik persoalan pengerukan pasir maupun
persoalan dugaan penipuan jual beli tanah ditangani Mapolda Kalbar.
“Sanksi internal harus ada. Evaluasi dari atasan, bahkan
dari Menteri BUMN juga harus ada, agar citra buruk yang melekat atas jabatan
yang bersangkutan bisa segera selesai,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini