Ketapang    

Tanggapi Kasus Kacab BNI Ketapang, Dewan : Rusak Citra BUMN

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 13 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai kasus

yang dihadapi Kepala Cabang BNI Ketapang, Taurus Budi Santoso yang juga merupakan

pemilik CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) yang melakukan pengerukan pasir

di bibir Pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Sari,

Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan secara ilegal. Sani menilai, persoalan

yang dihadapi Kacab BNI Ketapang tentunya sedikit banyak merusak citra BNI

selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Hal tersebut karena jabatan dirinya sebagai Kepala BNI tak

bisa dilepas begitu saja ketika ada persoalan. Terlebih lagi ada dua masalah

yang dihadapi oleh Taurus Budi Santoso. Dua masalah yang dihadapai Budi adalah

dugaan pengerukan pasir ilegal di bibir pantai dan laporan dugaan penipuan jual

beli tanah,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, harus ada ketegasan dari pimpinan BNI

atau bahkan dari Menteri BUMN. Tujuannya kedepan para pengelola BUMN hingga

tingkat bawah seperti, Kacab bisa serius mengurus dan mengelola BUMN yang

diamanahkan.

“Bukan malah melakukan usaha-usaha lain yang malah membuat

rusak citra BUMN itu sendiri,” tegas Abdul Sani.

“Pak menteri BUMN yang baru ini punya ketegasan terbukti

dengan sanksi tegas yang diberikan kepada Dirut Garuda yang kedapatan melakukan

pelanggaran, tentunya kita sangat mengapresiasi dan mendukung langkah itu dan

diharapkan sikap tegas ini juga berlaku hingga ke pengelola BUMN di tingkat

bawah, termasuk kepada Kepala Cabang BNI Ketapang jika terbukti melakukan

pelanggaran,” timpalnya.

Seharusnya, kata dia, para pemegang amanah selaku pengelola

BUMN, termasuk di tingkat daerah seperti Kacab Bank BNI Ketapang harusnya fokus

mengelola BUMN sehingga tidak menimbulkan opini negatif seperti yang terjadi

saat ini.

“Kalau seperti ini menimbulkan citra buruk dan wajar jika

masyarakat berpikir negatif karena masyarakat taunya dia bekerja sebagai Kepala

BNI. Bisa saja orang berpikir dia memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan bank

untuk kepentingan usahanya,” tukasnya.

Abdul Sani berharap agar persoalan ini bisa segera selesai

dan mendapatkan kepastian hukum, baik persoalan pengerukan pasir maupun

persoalan dugaan penipuan jual beli tanah ditangani Mapolda Kalbar.

“Sanksi internal harus ada. Evaluasi dari atasan, bahkan

dari Menteri BUMN juga harus ada, agar citra buruk yang melekat atas jabatan

yang bersangkutan bisa segera selesai,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Perusahaan Milik Kacab BNI Ketapang Keruk Pasir di Luar Izin
Kamis, 12 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
MTAMT Sekadau Lanjutkan Maulid Nabi Tradisional ke Dusun Sengkabang
Kamis, 12 Desember 2019

Berita terkait