Ketapang    

Senin, Polres Ketapang Bakal Periksa Kacab BNI

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 05 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang bakal melakukan pemeriksaan terhadap Kepala

Cabang Bank BNI Ketapang, Taurus Budi Santoso. Pemeriksaan ini mengenai aktivitas

pengerukan pasir di bibir pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam,

Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan di luar izin oleh CV Ketapang

Quarindo Perkasa (KQP).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko

Mardianto mengaku pihaknya telah mendengar persoalan pengerukan pasir di bibir

pantai tersebut.

“Soal pengerukan pasir itu, kita akan panggil. Kalau soal

pengerukan pasir, kita akan panggil pemiliknya untuk dimintai klarifikasi dan

akan kita cek,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (5/12/2019).

Ia juga menuturkan bahwa hari ini, pihaknya akan

menyampaikan undangan klarifikasi terkait persoalan pengerukan pasir kepada

Taurus Budi Santoso yang juga merupakan Kepala Cabang Bank BNI Ketapang.

“Pemanggilannya hari Senin nanti, untuk dimintai klarifikasi

soal perizinan perusahaan tersebut, undangan kita sampaikan ke Pak Budi,”

tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan

keterangan lebih lanjut terkait persoalan pengerukan pasir tersebut sampai

nanti hasil klarifikasi dilakukan pada Senin (9/12/2019) mendatang, namun

diakuinya jika memang terbukti bersalah atau ada pelanggaran tentu akan ada

sanksi yang diberikan.

“Kalau untuk tambang inikan implikasinya ada di administrasi

ada di pidana, jadi kita belum bisa pastikan itu, karena kita akan lakukan

klarifikasi dulu ke yang bersangkutan. Untuk aktivitas di lokasi, saya sudah

minta Kapolsek untuk menghentikannya,”tukasnya.

Sementara Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mengecam sikap

perusahaan yang seolah-olah melakukan pengerukan di bibir pantai atas dasar

karena untuk kepentingan masyarakat, padahal ia menilai ada kepentingan

perusahaan dibalik pengerukan tersebut.

“Jadi jangan menjual nama masyarakat padahal perusahaan

meraup keuntungan, terbukti pasir hasil pengerukan dijual keluar,” tegasnya.

Ia meminta perusahaan tak seenaknya mengekploritasi alam

untuk kepentingan pribadinya sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan,

apalagi lokasi pengerukan dekat dengan pantai. Untuk itu dirinya meminta Bupati

untuk memerintahkan dinas terkait agar dapat turun ke lapangan guna mengecek

kondisi di lapangan.

“Karena saya rasa tidak mungkin ada izin di lokasi dekat

pantai, kalaupun ada silahkan ditinjau dan jika memang tidak ada maka harus ada

sanksi tegas supaya marwah pemerintah tidak dilecehkan oleh pelaku usaha yang

nakal,” tegasnya lagi.

Dirinya juga mempertanyakan mengenai keterlibatan Kepala

Cabang Bank BNI dalam perusahaan KQP, di mana BNI diketahui merupakan Badan

Usaha Milik Negara, apakah diperbolehkan pejabat BUMN merangkap jabatan.

“Kepada pihak Bank BNI Provinsi Kalbar maupun pusat apakah

diperbolehkan pejabat di BUMN tersebut untuk rangkap jabatan, kalaupun

diperbolehkan kita minta untuk dilakukan pemanggilan terhadap Kacab BNI

Ketapang yang dinilai dapat merusak citra dari BNI selaku BUMN,” tukasnya.

“Karena orang taunya beliau Kacab BNI, terus tiba-tiba

perusahaan yang dirinya ada di dalamnya melakukan pengerukan di bibir pantai

yang dinilai melanggar aturan, maka sedikit banyak berdampak pada jabatan yang

melekat padanya, pejabat tinggi BNI harus ambil sikap, tanyakan apakah Kacab

BNI Ketapang mau fokus berkarir di BUMN atau mau berusaha atau bisa saja

diganti dengan Kacab lainnya yang lebih bisa menjaga marwah perusahaan,” pungkasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Warga Pemilik Lahan Minta PT RIM Segera Beroperasi
Kamis, 05 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Dorong Lembaga Publik Sajikan Data Informatif
Kamis, 05 Desember 2019

Berita terkait