Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 05 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang bakal melakukan pemeriksaan terhadap Kepala
Cabang Bank BNI Ketapang, Taurus Budi Santoso. Pemeriksaan ini mengenai aktivitas
pengerukan pasir di bibir pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam,
Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan di luar izin oleh CV Ketapang
Quarindo Perkasa (KQP).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko
Mardianto mengaku pihaknya telah mendengar persoalan pengerukan pasir di bibir
pantai tersebut.
“Soal pengerukan pasir itu, kita akan panggil. Kalau soal
pengerukan pasir, kita akan panggil pemiliknya untuk dimintai klarifikasi dan
akan kita cek,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (5/12/2019).
Ia juga menuturkan bahwa hari ini, pihaknya akan
menyampaikan undangan klarifikasi terkait persoalan pengerukan pasir kepada
Taurus Budi Santoso yang juga merupakan Kepala Cabang Bank BNI Ketapang.
“Pemanggilannya hari Senin nanti, untuk dimintai klarifikasi
soal perizinan perusahaan tersebut, undangan kita sampaikan ke Pak Budi,”
tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan
keterangan lebih lanjut terkait persoalan pengerukan pasir tersebut sampai
nanti hasil klarifikasi dilakukan pada Senin (9/12/2019) mendatang, namun
diakuinya jika memang terbukti bersalah atau ada pelanggaran tentu akan ada
sanksi yang diberikan.
“Kalau untuk tambang inikan implikasinya ada di administrasi
ada di pidana, jadi kita belum bisa pastikan itu, karena kita akan lakukan
klarifikasi dulu ke yang bersangkutan. Untuk aktivitas di lokasi, saya sudah
minta Kapolsek untuk menghentikannya,”tukasnya.
Sementara Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mengecam sikap
perusahaan yang seolah-olah melakukan pengerukan di bibir pantai atas dasar
karena untuk kepentingan masyarakat, padahal ia menilai ada kepentingan
perusahaan dibalik pengerukan tersebut.
“Jadi jangan menjual nama masyarakat padahal perusahaan
meraup keuntungan, terbukti pasir hasil pengerukan dijual keluar,” tegasnya.
Ia meminta perusahaan tak seenaknya mengekploritasi alam
untuk kepentingan pribadinya sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan,
apalagi lokasi pengerukan dekat dengan pantai. Untuk itu dirinya meminta Bupati
untuk memerintahkan dinas terkait agar dapat turun ke lapangan guna mengecek
kondisi di lapangan.
“Karena saya rasa tidak mungkin ada izin di lokasi dekat
pantai, kalaupun ada silahkan ditinjau dan jika memang tidak ada maka harus ada
sanksi tegas supaya marwah pemerintah tidak dilecehkan oleh pelaku usaha yang
nakal,” tegasnya lagi.
Dirinya juga mempertanyakan mengenai keterlibatan Kepala
Cabang Bank BNI dalam perusahaan KQP, di mana BNI diketahui merupakan Badan
Usaha Milik Negara, apakah diperbolehkan pejabat BUMN merangkap jabatan.
“Kepada pihak Bank BNI Provinsi Kalbar maupun pusat apakah
diperbolehkan pejabat di BUMN tersebut untuk rangkap jabatan, kalaupun
diperbolehkan kita minta untuk dilakukan pemanggilan terhadap Kacab BNI
Ketapang yang dinilai dapat merusak citra dari BNI selaku BUMN,” tukasnya.
“Karena orang taunya beliau Kacab BNI, terus tiba-tiba
perusahaan yang dirinya ada di dalamnya melakukan pengerukan di bibir pantai
yang dinilai melanggar aturan, maka sedikit banyak berdampak pada jabatan yang
melekat padanya, pejabat tinggi BNI harus ambil sikap, tanyakan apakah Kacab
BNI Ketapang mau fokus berkarir di BUMN atau mau berusaha atau bisa saja
diganti dengan Kacab lainnya yang lebih bisa menjaga marwah perusahaan,” pungkasnya.
(Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang bakal melakukan pemeriksaan terhadap Kepala
Cabang Bank BNI Ketapang, Taurus Budi Santoso. Pemeriksaan ini mengenai aktivitas
pengerukan pasir di bibir pantai Kendawangan tepatnya di Dusun Sungai Gayam,
Kecamatan Kendawangan yang diduga dilakukan di luar izin oleh CV Ketapang
Quarindo Perkasa (KQP).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko
Mardianto mengaku pihaknya telah mendengar persoalan pengerukan pasir di bibir
pantai tersebut.
“Soal pengerukan pasir itu, kita akan panggil. Kalau soal
pengerukan pasir, kita akan panggil pemiliknya untuk dimintai klarifikasi dan
akan kita cek,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (5/12/2019).
Ia juga menuturkan bahwa hari ini, pihaknya akan
menyampaikan undangan klarifikasi terkait persoalan pengerukan pasir kepada
Taurus Budi Santoso yang juga merupakan Kepala Cabang Bank BNI Ketapang.
“Pemanggilannya hari Senin nanti, untuk dimintai klarifikasi
soal perizinan perusahaan tersebut, undangan kita sampaikan ke Pak Budi,”
tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan
keterangan lebih lanjut terkait persoalan pengerukan pasir tersebut sampai
nanti hasil klarifikasi dilakukan pada Senin (9/12/2019) mendatang, namun
diakuinya jika memang terbukti bersalah atau ada pelanggaran tentu akan ada
sanksi yang diberikan.
“Kalau untuk tambang inikan implikasinya ada di administrasi
ada di pidana, jadi kita belum bisa pastikan itu, karena kita akan lakukan
klarifikasi dulu ke yang bersangkutan. Untuk aktivitas di lokasi, saya sudah
minta Kapolsek untuk menghentikannya,”tukasnya.
Sementara Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani mengecam sikap
perusahaan yang seolah-olah melakukan pengerukan di bibir pantai atas dasar
karena untuk kepentingan masyarakat, padahal ia menilai ada kepentingan
perusahaan dibalik pengerukan tersebut.
“Jadi jangan menjual nama masyarakat padahal perusahaan
meraup keuntungan, terbukti pasir hasil pengerukan dijual keluar,” tegasnya.
Ia meminta perusahaan tak seenaknya mengekploritasi alam
untuk kepentingan pribadinya sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan,
apalagi lokasi pengerukan dekat dengan pantai. Untuk itu dirinya meminta Bupati
untuk memerintahkan dinas terkait agar dapat turun ke lapangan guna mengecek
kondisi di lapangan.
“Karena saya rasa tidak mungkin ada izin di lokasi dekat
pantai, kalaupun ada silahkan ditinjau dan jika memang tidak ada maka harus ada
sanksi tegas supaya marwah pemerintah tidak dilecehkan oleh pelaku usaha yang
nakal,” tegasnya lagi.
Dirinya juga mempertanyakan mengenai keterlibatan Kepala
Cabang Bank BNI dalam perusahaan KQP, di mana BNI diketahui merupakan Badan
Usaha Milik Negara, apakah diperbolehkan pejabat BUMN merangkap jabatan.
“Kepada pihak Bank BNI Provinsi Kalbar maupun pusat apakah
diperbolehkan pejabat di BUMN tersebut untuk rangkap jabatan, kalaupun
diperbolehkan kita minta untuk dilakukan pemanggilan terhadap Kacab BNI
Ketapang yang dinilai dapat merusak citra dari BNI selaku BUMN,” tukasnya.
“Karena orang taunya beliau Kacab BNI, terus tiba-tiba
perusahaan yang dirinya ada di dalamnya melakukan pengerukan di bibir pantai
yang dinilai melanggar aturan, maka sedikit banyak berdampak pada jabatan yang
melekat padanya, pejabat tinggi BNI harus ambil sikap, tanyakan apakah Kacab
BNI Ketapang mau fokus berkarir di BUMN atau mau berusaha atau bisa saja
diganti dengan Kacab lainnya yang lebih bisa menjaga marwah perusahaan,” pungkasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini