Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 30 Mei 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menanggapi berita seorang ibu rumah tangga di Kota Pontianak bernama Liem (43 tahun) yang mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tersebut, Liem mengeluhkan kelakuan oknum jaksa dan polisi dalam menangani kasus yang dialami anaknya, Mic (14 tahun).
Surat terbuka itu viral setelah menjadi pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp (WA) masyarakat Kalbar, termasuk grup-grup WA awak media/jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, bahwa ini adalah pengaduan kedua yang disampaikan Liem.
“Pengaduan yang pertama kemarin terkait dengan masalah pendampingan. Katanya tidak boleh didampingi pihak keluarga dan pengacara, itu tidak benar dan ini ada bukti dokumentasinya,” ujar Petit sambil menunjukkan bukti dokumentasi pendampingan kasus kepada wartawan, Selasa (30/05/2023).
“Jadi terkait pengaduan yang katanya tidak didampingi oleh orang tua dan pihak penasehat hukum itu bisa kita patahkan,” imbuhnya.
Kemudian, terkait dengan dugaan kelalaian penyidik dalam penanganan kasus, Petit menjelaskan bahwa penyidik yang bersangkutan sudah dalam proses intensif Propam Polda Kalbar.
“Ini menjadi atensi karena sudah sampai ke Bapak Presiden, kita akan benar-benar proses kalau misalkan memang benar ada ketidakprofesionalan penyidik maka Polda Kalbar akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Saat ini, sudah ada dua anggota yang diperiksa yaitu penyidik dan atasan penyidik, dan rencananya hari ini Polda Kalbar juga akan memeriksa pelapor.
“Hari ini kita akan periksa pelapor juga, namun belum diketahui apakah pelapor akan datang atau tidak,” tukasnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menanggapi berita seorang ibu rumah tangga di Kota Pontianak bernama Liem (43 tahun) yang mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tersebut, Liem mengeluhkan kelakuan oknum jaksa dan polisi dalam menangani kasus yang dialami anaknya, Mic (14 tahun).
Surat terbuka itu viral setelah menjadi pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp (WA) masyarakat Kalbar, termasuk grup-grup WA awak media/jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, bahwa ini adalah pengaduan kedua yang disampaikan Liem.
“Pengaduan yang pertama kemarin terkait dengan masalah pendampingan. Katanya tidak boleh didampingi pihak keluarga dan pengacara, itu tidak benar dan ini ada bukti dokumentasinya,” ujar Petit sambil menunjukkan bukti dokumentasi pendampingan kasus kepada wartawan, Selasa (30/05/2023).
“Jadi terkait pengaduan yang katanya tidak didampingi oleh orang tua dan pihak penasehat hukum itu bisa kita patahkan,” imbuhnya.
Kemudian, terkait dengan dugaan kelalaian penyidik dalam penanganan kasus, Petit menjelaskan bahwa penyidik yang bersangkutan sudah dalam proses intensif Propam Polda Kalbar.
“Ini menjadi atensi karena sudah sampai ke Bapak Presiden, kita akan benar-benar proses kalau misalkan memang benar ada ketidakprofesionalan penyidik maka Polda Kalbar akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Saat ini, sudah ada dua anggota yang diperiksa yaitu penyidik dan atasan penyidik, dan rencananya hari ini Polda Kalbar juga akan memeriksa pelapor.
“Hari ini kita akan periksa pelapor juga, namun belum diketahui apakah pelapor akan datang atau tidak,” tukasnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini