KalbarOnline, Kubu Raya – Polda Kalbar menawarkan solusi kepada pelapor kasus dugaan penipuan atau penggelapan, Iwan Darmawan agar menempuh jalur restorative justice (RJ) terhadap perkaranya.
Dengan begitu, proses pidana yang menyeret nama Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan itu tidak harus sampai ke pengadilan, melainkan bisa berakhir damai.
“Saya tadi sore tanggal 1 November sekitar jam 14.45 WIB dipanggil ke polda untuk menghadap ke kasubdit, karena beliau akan memberikan beberapa solusi untuk menyelesaikan kasus yang sedang berjalan. Selesai menghadap, ketemu kasubdit diperintahkan oleh dir (direktur) untuk menyelesaikan kasus ini secara restorative justice,” terang Iwan, Selasa (01/11/2022).
Iwan mengatakan, kalau ia secara pribadi terima saja saran dari pihak Polda Kalbar itu, demi kebaikan bersama.
“Karena ditakutkan, beliau mengatakan di luar keadaannya ribut, ditakutkan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, Iwan pun mengaku bersedia melakukan RJ lantaran tidak mau perkaranya berlarut-larut. Terpenting, haknya dibayar atau diselesaikan.
“Hak-hak kita diberikan, ya sudah,” sebutnya.
Iwan menjelaskan, nanti pihak Polda Kalbar akan mengundang dirinya, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Urai Wisata selaku mantan Direktur PDAM Tirta Raya untuk melakukan RJ.
“Jadi kita akan membicarakan mekanisme pembayarannya. Untuk hal-hal lain sambil dalam pertemuan itu dibahas metode pembayaran dan lain-lain,” pungkas Iwan. (Jau)
Comment