Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 12 November 2020 |
KalbarOnline.com – Anggota grup Idol JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindak asusila yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11/2020) lalu. Terkait laporan tersebut, polisi segera memanggil dan memeriksa saksi maupun pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual itu. Menurut dia, saat ini, kasus itu sudah masuk ke tahap penyelidikan.
“Memang benar ada laporan yang masuk pada Sabtu 7 November kemarin dan masih kita teliti. Kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam kasus ini. Kita juga akan meminta mereka membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi,” ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Yusri belum bisa memberikan informasi secara detail kapan akan memanggil pelapor A. “Untuk tindak lanjut kedepannya kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam laporan tersebut,” ucapnya.
Laporan A atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Pelecehan Seksual Via Media Sosial
Melansir pmjnews, manajer JKT48 Rino mengatakan insiden itu dialami member idol grup itu secara verbal di awal bulan ini melalui media sosial.
“Kejadiannya tanggal 3 November, abis dia nge-share foto di Instagram ada akun yang nge-DM. Komentarnya melecehkan sampai mengirim gambar yang nggak pantas,” jelas Rino kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Tidak terima dengan perlakuan si pelaku terhadap A, kemudian A bersama manajemen JKT48 melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Tanggal 7 November A sama manajer bikin laporan ke Polda terkait masalah ini,” papar Rino.
“So far surat laporan sudah ada seperti yang kami upload di sosmed dan tinggal tunggu hasil berikutnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut Rino.
Saat ini kondisi A dalam kondisi baik-baik saja dan bisa beraktivitas seperti biasa. Namun memang korban mengalami sedikit trauma melihat pesan dari medsos. [ind]
KalbarOnline.com – Anggota grup Idol JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindak asusila yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11/2020) lalu. Terkait laporan tersebut, polisi segera memanggil dan memeriksa saksi maupun pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual itu. Menurut dia, saat ini, kasus itu sudah masuk ke tahap penyelidikan.
“Memang benar ada laporan yang masuk pada Sabtu 7 November kemarin dan masih kita teliti. Kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam kasus ini. Kita juga akan meminta mereka membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi,” ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Yusri belum bisa memberikan informasi secara detail kapan akan memanggil pelapor A. “Untuk tindak lanjut kedepannya kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam laporan tersebut,” ucapnya.
Laporan A atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Pelecehan Seksual Via Media Sosial
Melansir pmjnews, manajer JKT48 Rino mengatakan insiden itu dialami member idol grup itu secara verbal di awal bulan ini melalui media sosial.
“Kejadiannya tanggal 3 November, abis dia nge-share foto di Instagram ada akun yang nge-DM. Komentarnya melecehkan sampai mengirim gambar yang nggak pantas,” jelas Rino kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Tidak terima dengan perlakuan si pelaku terhadap A, kemudian A bersama manajemen JKT48 melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Tanggal 7 November A sama manajer bikin laporan ke Polda terkait masalah ini,” papar Rino.
“So far surat laporan sudah ada seperti yang kami upload di sosmed dan tinggal tunggu hasil berikutnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut Rino.
Saat ini kondisi A dalam kondisi baik-baik saja dan bisa beraktivitas seperti biasa. Namun memang korban mengalami sedikit trauma melihat pesan dari medsos. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini