Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 14 Juni 2024 |
KalbarOnline, KKU - Pihak kepolisian menduga adanya upaya “penghilangan” keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus pelecehan yang dilakukan oleh Aipda AK, salah seorang oknum polisi di Polres Kayong Utara.
Dugaan itu diketahui setelah adanya informasi yang mengatakan, kalau melalui orang suruhannya, Aipda AK diduga membuat seolah-olah kasusnya "damai" dengan memberikan uang kompensasi Rp 130 juta dan surat pernyataan damai kepada korban dan keluarga.
Berkaitan dengan itu, korban beserta keluarga terindikasi disuruh pergi oleh pelaku dan tidak mengikuti segala proses penyelidikan ataupun persidangan jika kasusnya sampai pengadilan.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) IPTU Hendra Gunawan mengatakan, indikasi pelapor hendak pergi tercium saat polisi meminta konfirmasi proses pemeriksaan perkara kepada korban dan keluarga pada Senin (10/06/2024) malam.
Di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, petugas berhasil menghentikan mobil travel yang digunakan pelapor dan korban untuk keluar daerah kabupaten Kayong Utara.
"Agenda pemeriksaan dari propam kepada terlapor, saat mau dihadirkan, korban malahan tidak ada di rumahnya, padahal sudah berjanji. Ada indikasi mencoba pergi ke luar daerah agar peristiwanya kabur," kata Hendra, Selasa (11/06/24) dikutip dari media.
Dilanjutkan Hendra, berdasarkan keterangan pelapor, tujuan mereka pergi adalah buntut dari kesepakatan damai yang dibuat oleh pelapor dengan pihak yang diutus Aiptu AK.
Pelapor diberi uang kompensasi Rp 130 juta dan diminta untuk tidak memberikan kesaksian saat proses pemeriksaan di propam, penyidik maupun saat proses persidangan nanti.
"Nama-nama mereka (yang menyuruh) pelapor sudah kami kantongi, namun belum dapat kami sebutkan, motivasinya apa, masih kami dalami," kata dia.
Kendati ada perdamaian, Hendra menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta menghentikan proses pidana maupun etik terhadap pelaku.
Bahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak luar, Polisi akan menindak tegas oknum yang terlibat.
"Kalau untuk damai silakan, tapi proses tetap jalan. Menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan alat bukti, itu ada pidananya," ucap Hendra. (Jau)
KalbarOnline, KKU - Pihak kepolisian menduga adanya upaya “penghilangan” keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus pelecehan yang dilakukan oleh Aipda AK, salah seorang oknum polisi di Polres Kayong Utara.
Dugaan itu diketahui setelah adanya informasi yang mengatakan, kalau melalui orang suruhannya, Aipda AK diduga membuat seolah-olah kasusnya "damai" dengan memberikan uang kompensasi Rp 130 juta dan surat pernyataan damai kepada korban dan keluarga.
Berkaitan dengan itu, korban beserta keluarga terindikasi disuruh pergi oleh pelaku dan tidak mengikuti segala proses penyelidikan ataupun persidangan jika kasusnya sampai pengadilan.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) IPTU Hendra Gunawan mengatakan, indikasi pelapor hendak pergi tercium saat polisi meminta konfirmasi proses pemeriksaan perkara kepada korban dan keluarga pada Senin (10/06/2024) malam.
Di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, petugas berhasil menghentikan mobil travel yang digunakan pelapor dan korban untuk keluar daerah kabupaten Kayong Utara.
"Agenda pemeriksaan dari propam kepada terlapor, saat mau dihadirkan, korban malahan tidak ada di rumahnya, padahal sudah berjanji. Ada indikasi mencoba pergi ke luar daerah agar peristiwanya kabur," kata Hendra, Selasa (11/06/24) dikutip dari media.
Dilanjutkan Hendra, berdasarkan keterangan pelapor, tujuan mereka pergi adalah buntut dari kesepakatan damai yang dibuat oleh pelapor dengan pihak yang diutus Aiptu AK.
Pelapor diberi uang kompensasi Rp 130 juta dan diminta untuk tidak memberikan kesaksian saat proses pemeriksaan di propam, penyidik maupun saat proses persidangan nanti.
"Nama-nama mereka (yang menyuruh) pelapor sudah kami kantongi, namun belum dapat kami sebutkan, motivasinya apa, masih kami dalami," kata dia.
Kendati ada perdamaian, Hendra menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta menghentikan proses pidana maupun etik terhadap pelaku.
Bahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak luar, Polisi akan menindak tegas oknum yang terlibat.
"Kalau untuk damai silakan, tapi proses tetap jalan. Menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan alat bukti, itu ada pidananya," ucap Hendra. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini