Ada Dugaan “Penghilangan” Kesaksian dan Alat Bukti di Kasus Pelecehan oleh Oknum Polisi KKU

KalbarOnline, KKU – Pihak kepolisian menduga adanya upaya “penghilangan” keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus pelecehan yang dilakukan oleh Aipda AK, salah seorang oknum polisi di Polres Kayong Utara.

Dugaan itu diketahui setelah adanya informasi yang mengatakan, kalau melalui orang suruhannya, Aipda AK diduga membuat seolah-olah kasusnya “damai” dengan memberikan uang kompensasi Rp 130 juta dan surat pernyataan damai kepada korban dan keluarga.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Berkaitan dengan itu, korban beserta keluarga terindikasi disuruh pergi oleh pelaku dan tidak mengikuti segala proses penyelidikan ataupun persidangan jika kasusnya sampai pengadilan.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) IPTU Hendra Gunawan mengatakan, indikasi pelapor hendak pergi tercium saat polisi meminta konfirmasi proses pemeriksaan perkara kepada korban dan keluarga pada Senin (10/06/2024) malam.

Baca Juga :  Beredar Kabar Anggota Polres Kapuas Hulu Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, petugas berhasil menghentikan mobil travel yang digunakan pelapor dan korban untuk keluar daerah kabupaten Kayong Utara.

“Agenda pemeriksaan dari propam kepada terlapor, saat mau dihadirkan, korban malahan tidak ada di rumahnya, padahal sudah berjanji. Ada indikasi mencoba pergi ke luar daerah agar peristiwanya kabur,” kata Hendra, Selasa (11/06/24) dikutip dari media.

Dilanjutkan Hendra, berdasarkan keterangan pelapor, tujuan mereka pergi adalah buntut dari kesepakatan damai yang dibuat oleh pelapor dengan pihak yang diutus Aiptu AK.

Pelapor diberi uang kompensasi Rp 130 juta dan diminta untuk tidak memberikan kesaksian saat proses pemeriksaan di propam, penyidik maupun saat proses persidangan nanti.

Baca Juga :  Pj Bupati Romi dan DPRD Setujui Raperda APBD 2024

“Nama-nama mereka (yang menyuruh) pelapor sudah kami kantongi, namun belum dapat kami sebutkan, motivasinya apa, masih kami dalami,” kata dia.

Kendati ada perdamaian, Hendra menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta menghentikan proses pidana maupun etik terhadap pelaku.

Bahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak luar, Polisi akan menindak tegas oknum yang terlibat.

“Kalau untuk damai silakan, tapi proses tetap jalan. Menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan alat bukti, itu ada pidananya,” ucap Hendra. (Jau)

Comment